LENTERAINFO.ONLINE | Bekasi — Komitmen jajaran Kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan dan pencurian di wilayah hukum Kabupaten Bekasi kembali membuahkan hasil nyata. Kurang dari sepekan, Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat berhasil menggulung seorang residivis kambuhan yang menjadi spesialis pencurian telepon genggam (handphone) di rumah kontrakan.
Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi tertanggal 14 Mei 2026. Pelaku diketahui kerap melancarkan aksinya pada malam hingga dini hari dengan mengincar para penghuni kontrakan yang tengah terlelap.
Aksi pencurian ini menimpa seorang mahasiswa berinisial W.S. Peristiwa bermula pada Rabu malam (13/5/2026) sekitar pukul 22.15 WIB saat korban dan seorang saksi berinisial D mulai beristirahat di kontrakannya yang berlokasi di Kampung Kandanggereng RT 001/RW 004, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat.
Petaka baru disadari pada Kamis pagi (14/5/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Korban yang terbangun terkejut mendapati pintu kontrakannya sudah dalam kondisi terbuka. Setelah diperiksa, dua unit handphone merek Itel S26 Ultra dan Redmi milik korban telah raib. Korban ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp6.000.000 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Pusat.
Merespons laporan korban, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Elia Umboh, S.H., M.H., dan Kanit Reskrim IPDA Fredy Widya Permana, S.H., langsung bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Berbekal analisis tajam terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi dan keterangan para saksi, polisi berhasil mengidentifikasi profil pelaku. Tidak butuh waktu lama, petugas langsung menyergap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku yang berinisial M.A. alias M (38), petugas mengamankan sejumlah barang bukti krusial:
• 1 unit handphone merek Itel S26 Ultra (milik korban)
• 1 unit handphone merek Redmi (milik korban)
• 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih (alat transportasi pelaku saat beraksi)
Catatan kepolisian menunjukkan rekam jejak hitam dari tersangka M.A. Pria asal Cikarang Pusat ini ternyata merupakan seorang residivis kasus serupa yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sekitar 1,5 bulan lalu.
“Dari hasil pendalaman intensif yang kami lakukan, tersangka mengakui telah melancarkan aksi pencurian dengan modus spesialis kontrakan ini sebanyak lima kali di lokasi berbeda sejak menghirup udara bebas,” ujar Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh.
Atas perbuatannya, M.A. kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penyidik kini tengah merampungkan pemberkasan perkara (Tahap I) untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Cikarang Pusat mengimbau kepada masyarakat luas, khususnya warga Kabupaten Bekasi yang merasa pernah menjadi korban pencurian dengan modus serupa, untuk segera melapor guna pengembangan kasus lebih lanjut. Kepolisian juga mengingatkan warga untuk memperketat keamanan lingkungan dan memastikan pintu serta jendela terkunci rapat saat beristirahat.
Sebagai bentuk transparansi dan pelayanan prima, Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Pusat membuka ruang aduan masyarakat 24 jam melalui saluran berikut:
Layanan Polisi 24 Jam (Gratis): 0811-1939-110
Hotline Polri (Gratis): 110
WhatsApp CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres): 0813-8399-0086
