LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Karawang– Di tengah bergulirnya Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap seorang oknum anggota Polres Karawang, pelapor, Layla, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Karawang yang dinilainya telah menjalankan proses penanganan laporan secara profesional, terbuka, dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Apresiasi tersebut disampaikan usai Layla memberikan keterangan di bawah sumpah dalam sidang kode etik yang digelar pada Kamis (23/7/2026). Momen itu menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pemeriksaan etik, di mana pelapor diberikan kesempatan menyampaikan seluruh fakta dan kronologi yang diketahuinya di hadapan majelis sidang.
Layla menuturkan, sejak laporan diterima hingga memasuki persidangan, Sipropam Polres Karawang telah menunjukkan komitmen dalam menjalankan prosedur penanganan secara objektif. Selama proses pemeriksaan, ia mengaku dapat menyampaikan keterangannya secara utuh tanpa adanya tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.
“Saya mengapresiasi kinerja Kasi Propam Polres Karawang beserta jajarannya yang telah menindaklanjuti laporan saya dan memberikan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan seluruh kronologi dalam sidang etik. Saya berharap proses ini menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara profesional,” ujar Layla.
Meski memberikan apresiasi terhadap jalannya proses, Layla menegaskan bahwa pernyataannya tidak dimaksudkan sebagai penilaian bahwa perkara telah selesai. Menurutnya, proses hukum dan etik masih berlangsung sehingga keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis sidang.
Ia berharap putusan yang nantinya dijatuhkan benar-benar didasarkan pada fakta-fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum dan peraturan internal Polri. Baginya, penegakan disiplin yang objektif menjadi bagian penting dalam menjaga integritas institusi kepolisian sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Saya tetap menunggu keputusan resmi majelis sidang. Harapan saya, siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai aturan yang berlaku. Yang terpenting adalah adanya evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang dan pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” katanya.
Apresiasi serupa disampaikan Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat, Ahmad Syarifuddin. Menurutnya, keterbukaan Sipropam Polres Karawang dalam menerima laporan masyarakat dan memberikan ruang kepada pelapor untuk menyampaikan keterangan merupakan langkah positif dalam memperkuat akuntabilitas serta membangun kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Ia menegaskan bahwa penegakan kode etik harus dilaksanakan secara profesional, independen, objektif, dan transparan, tanpa dipengaruhi kepentingan apa pun.
“Proses penegakan kode etik harus berjalan profesional, objektif, dan transparan. Kami mengapresiasi langkah Sipropam Polres Karawang yang telah memproses laporan ini sesuai mekanisme yang berlaku. Semoga hasil akhirnya benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi semua pihak,” ujar Ahmad.
Meski demikian, Ahmad mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati proses persidangan yang masih berlangsung dan tidak membangun opini maupun menarik kesimpulan sebelum majelis sidang menyampaikan putusan resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Polres Karawang masih berlangsung. Belum ada keputusan resmi yang diumumkan oleh majelis sidang. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan menunggu hasil akhir proses persidangan sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme penegakan kode etik yang sedang berjalan di lingkungan Polri.
