Polres Metro Bekasi Bongkar Gudang Ratusan Ribu Obat Keras Ilegal di Tambun Selatan

LENTERAINFO.ONLINE | Bekasi — Komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) kembali ditegaskan jajaran Polres Metro Bekasi. Aparat mengungkap gudang penyimpanan ratusan ribu butir obat keras ilegal Golongan G di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (2/3/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui patroli rutin di dua titik rawan, yakni Jalan Warung Doyong Kebon Kelapa dan Jalan Kampung Cibuntu, Kecamatan Tambun Selatan. Patroli dipimpin langsung Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, SIK, SH, MH.

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mencurigai seorang pemuda di kawasan Jalan Warung Doyong Kebon Kelapa. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 18 lembar (180 butir) Tramadol, 27 klip (108 butir) Hexymer, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.287.000.

Dari hasil interogasi awal, penyelidikan mengarah pada sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi lokasi penyimpanan stok obat keras ilegal. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti dalam jumlah besar, meliputi:

* 136 botol (136.000 butir) Hexymer

* 28 botol (28.000 butir) Double Y

* 2.267 lembar (22.670 butir) Try X

* 80 lembar (800 butir) Tramadol

* Uang tunai Rp1.287.000

* 1 unit telepon genggam iPhone

* 1 unit sepeda motor Honda Vario merah nopol B 5707 FJZ

* 2 kartu ATM Bank BCA

Total barang bukti mencapai ratusan ribu butir obat keras ilegal yang diduga siap edar dan menyasar kalangan remaja serta masyarakat umum.

Terduga pelaku berinisial AR, warga Kampung Kebon Kelapa RT 006/RW 003, Kelurahan Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, langsung diamankan dan diserahkan ke piket Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Metro Bekasi menegaskan pihaknya akan menindak tegas jaringan peredaran obat-obatan terlarang hingga ke akar-akarnya. Selain patroli untuk mencegah tawuran dan kejahatan jalanan, pengawasan terhadap peredaran obat keras ilegal juga menjadi prioritas.

“Peredaran obat keras ilegal Golongan G menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat membahayakan, khususnya bagi remaja. Kami akan terus meningkatkan patroli, pengungkapan, dan penindakan tegas terhadap para pelaku,” tegasnya.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam menjaga wilayah Kabupaten Bekasi tetap kondusif serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Sebagai layanan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 atau layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi) di 0813-8399-0086, nomor pengaduan 0811-1939-110, serta SPKT Official 0852-1203-3711 untuk melaporkan gangguan kamtibmas maupun dugaan peredaran obat ilegal.

Penulis: Adam SaputraEditor: Redaksi
Exit mobile version