Polres Karawang Amankan Empat Pelaku Penganiayaan Anak Disabilitas Hingga Tewas

LENTERAINFO.ONLINE | Karawang – Kasus kekerasan keji kembali mengguncang Kabupaten Karawang. Seorang anak disabilitas berusia 15 tahun bernama Rio P meninggal dunia setelah mengalami pengeroyokan yang dilakukan empat orang dewasa di Dusun Ondang I, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan.

Polres Karawang telah mengamankan sekaligus menetapkan empat tersangka, masing-masing berinisial HW (37), EF (29), NK (42), dan TF (31). Mereka diduga kuat terlibat dalam penganiayaan yang membuat korban koma selama delapan hari sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir di RSUD Bayu Asih Purwakarta pada Kamis (13/11/2025).

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, didampingi Kasat Reskrim AKP Nazal Fawwaz, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/B/1308/XI/2025/SPKT/POLRES KARAWANG. Penyidik menemukan adanya unsur kekerasan berat yang dilakukan secara bersama-sama.

Kronologi Kejadian :

Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Seorang saksi melihat Rio berada di sekitar rumah warga. Ketika ditanya maksud kedatangannya, Rio tidak mampu menjawab. Kondisi tersebut seharusnya bisa dimaklumi, karena korban merupakan anak disabilitas.

Namun suasana berubah menjadi kekerasan. Bukannya memberikan perlindungan, sejumlah warga justru melampiaskan kecurigaan dan emosinya kepada korban.

Pelaku pertama yang datang, HW, langsung menganiaya Rio. Ia memukul kepala korban berulang kali, menendang tubuhnya, bahkan menghantamkan batu bata ke kepala Rio hingga korban terjatuh tidak berdaya.

Tak lama kemudian, EF tiba dan turut melakukan pemukulan serta menendang korban. Ia juga membuka pakaian korban hingga hanya menyisakan celana dalam, menambah penderitaan dan mempermalukan Rio.

Beberapa saat setelahnya, TF dan NK ikut datang ke lokasi dan turut mengeroyok korban. NK disebut memukul wajah dan kepala korban berulang kali serta menendangnya dengan keras. Korban yang sudah dalam kondisi kritis dibiarkan tanpa pertolongan.

Korban Meninggal Setelah Koma 8 Hari :

Akibat kekerasan yang dilakukan secara bertubi-tubi, Rio mengalami luka parah dan koma selama delapan hari. Meski mendapat perawatan intensif di rumah sakit, kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (13/11/2025) pukul 12.30 WIB.

Polres Karawang memastikan para tersangka akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap motif serta kemungkinan adanya pelaku lain.

Penulis: RedaksiEditor: Redaksi