Perselingkuhan Berakhir Petaka, AAA Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan Seksual

LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi – Kisah asmara gelap berujung pada jalur hukum. Seorang wanita berinisial SPR melaporkan pria berinisial AAA ke Polres Metro Bekasi pada Selasa, 23 September 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2980/IX/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

Menurut SPR, hubungan terlarang itu bermula dari perkenalan di media sosial Instagram. Keduanya, yang sama-sama sudah berstatus menikah, kemudian menjalin kedekatan hingga berujung pada hubungan intim.

“Awalnya saya menolak, tetapi bujuk rayunya terus menggoda. Bahkan dia berjanji akan menikahi saya. Namun kenyataannya janji itu tidak pernah terbukti, hingga akhirnya hubungan ini terbongkar oleh suami saya. Saya sangat terpukul dan merasa dirugikan,” ungkap SPR usai membuat laporan.

Ia juga mengaku pernah beberapa kali menuruti ajakan AAA, mulai dari bertukar foto pribadi hingga melakukan hubungan intim di berbagai tempat, termasuk rumah AAA sebelum terpasang CCTV, sebuah penginapan, dan di rumah temannya.

SPR tidak sendirian. Ia didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Riyad, SH, MH, bersama Arief Miharja saat melaporkan dugaan tindak pidana.

“Kami telah melaporkan kejadian yang dialami klien kami dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana dimaksud Pasal 6,” tegas Muhammad Riyad.

Sementara itu, Arief Miharja menambahkan bahwa pihaknya berharap kepolisian segera mengambil langkah hukum terhadap terlapor.
“Mohon agar segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya di Mapolres Metro Bekasi.

Penulis: Jahari Editor: Redaksi