LENTERAINFO.ONLINE | Bekasi — Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Kodim 0509/Bekasi menertibkan ratusan bangunan liar di wilayah Desa Waluya dan Desa Karang Raharja, Kecamatan Cikarang Utara, pada Senin (20/10). Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan ruang dan pengamanan aset daerah.
Sedikitnya 500 bangunan liar dibongkar dalam kegiatan tersebut. Penertiban melibatkan personel gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, PLN, hingga aparat desa.
Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menyebut penertiban dilakukan berdasarkan sejumlah aturan, di antaranya Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, PP Nomor 16 Tahun 2021, serta Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
“Penertiban ini sudah melalui proses sosialisasi dan teguran. Bangunan-bangunan ini melanggar garis sempadan sungai serta tidak memiliki izin pemanfaatan ruang,” kata Surya saat memimpin apel sebelum kegiatan dimulai.
Penertiban dilakukan secara bertahap dan akan terus berlanjut di lokasi-lokasi lain yang masuk dalam kategori pelanggaran tata ruang.
Kodim 0509/Bekasi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemkab Bekasi. Peltu Budiman, mewakili Danramil 07/Cikarang, menyebut TNI siap membantu pengamanan agar proses berjalan kondusif.
“Kami mendukung langkah pemerintah daerah dalam menegakkan ketertiban dan keamanan wilayah,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Camat Cikarang Utara, Enop, yang menyebut bahwa langkah ini dilakukan demi menciptakan kawasan yang tertib dan aman bagi warga.
“Kami tetap memperhatikan aspek sosial. Proses ini tidak dilakukan secara tiba-tiba, sudah ada pertemuan dan koordinasi dengan warga,” kata Enop.
Kepala Desa Karang Raharja, Suhendra, mengatakan pihak desa telah melakukan pendekatan ke masyarakat sebelum pembongkaran dilakukan.
“Warga sudah diundang dalam rapat dan sosialisasi. Hari ini hanya eksekusi dari rangkaian proses yang sudah dilalui,” ujarnya.
Bangunan-bangunan yang ditertibkan diketahui berdiri di atas lahan milik negara dan menyalahi garis sempadan sungai Wuluya. Pemerintah menilai keberadaan bangunan tersebut berpotensi mengganggu aliran air dan membahayakan keselamatan warga, terutama saat musim hujan.
Penertiban berlangsung tertib dan mendapat pengamanan dari aparat gabungan. Pemerintah daerah menegaskan akan terus melakukan penataan kawasan yang dinilai melanggar aturan.






