LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi — Pemerintah Desa Sumberurip, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, resmi memulai tahapan pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa bakti 2026–2034 melalui rapat penetapan panitia yang digelar di Aula Desa Sumberurip, Selasa (27/1/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Sumberurip, H. Jajang Suja’i, sebagai tindak lanjut atas telah ditetapkannya keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi terkait penetapan masa bakti BPD periode 2026–2034.
Penetapan panitia ini menjadi langkah awal yang menentukan keberlanjutan representasi suara warga, sekaligus memperkuat peran BPD sebagai lembaga desa yang memiliki fungsi strategis dalam penyaluran aspirasi dan pengawasan pemerintahan desa.
Dalam arahannya, Kepala Desa Sumberurip H. Jajang Suja’i menegaskan bahwa proses pengisian BPD harus dilaksanakan secara terbuka, jujur, dan bertanggung jawab, agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga desa tetap terjaga.
“BPD merupakan perwakilan masyarakat desa. Karena itu, proses pengisiannya harus mencerminkan kehendak warga dan bebas dari kepentingan tertentu,” tegasnya.
Rapat penetapan panitia tersebut dihadiri oleh unsur Bhabinkamtibmas (Bimaspol), tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan BPD, Karang Taruna, serta perangkat Desa Sumberurip. Kehadiran lintas unsur ini menunjukkan komitmen bersama dalam mengawal proses demokrasi desa agar berjalan kondusif dan partisipatif.
Melalui rapat ini, panitia pengisian BPD secara resmi ditetapkan dan diberikan mandat untuk menyusun serta melaksanakan tahapan teknis pengisian BPD masa bakti 2026–2034, mulai dari sosialisasi, penjaringan calon, hingga penetapan hasil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Desa Sumberurip berharap proses ini mampu melahirkan anggota BPD yang berintegritas, peka terhadap aspirasi masyarakat, serta mampu menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
Dengan dimulainya tahapan ini, Desa Sumberurip menegaskan komitmennya untuk menjaga demokrasi desa dan memastikan suara warga tetap menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan pemerintahan desa.






