LENTERAINFO.ONLINE | Bekasi – Aparat Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Utara mengungkap kasus kematian seorang mahasiswi yang ditemukan tidak bernyawa di sebuah unit apartemen kawasan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Dalam pengembangan perkara, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dan memburu satu orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (11/2/2026) di Apartemen Tower Mahakam, Kecamatan Cikarang Utara. Korban berinisial PAF (20), mahasiswi asal Cikarang Timur, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar apartemen setelah polisi menerima laporan dari warga.
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RS TK I Pusdokkes Polri untuk dilakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian secara medis dan menyeluruh.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diketahui berada di lokasi bersama sejumlah rekannya dan diduga mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh tanpa melalui prosedur medis resmi serta tanpa resep dokter.
Usai mengonsumsi obat tersebut, kondisi korban dilaporkan menurun drastis. Korban sempat tidak sadarkan diri sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Penyidik mendalami dugaan adanya praktik distribusi obat ilegal yang dilakukan secara berantai dan terorganisir.
Dalam pengembangan kasus, polisi menetapkan lima tersangka masing-masing berinisial SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, serta NF. Kelimanya diduga berperan dalam penjualan dan pendistribusian obat ilegal tersebut serta memperoleh keuntungan finansial dari transaksi yang dilakukan.
Sementara itu, satu orang berinisial R telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran aparat.
Barang bukti yang diamankan antara lain sejumlah unit telepon seluler, kendaraan bermotor, sisa obat yang diduga dikonsumsi korban, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan konstruksi perkara.
Kapolres Metro Bekasi, Sumarni, menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas jaringan peredaran obat ilegal tersebut, termasuk menelusuri mata rantai distribusi hingga ke tingkat pemasok utama.
“Penegakan hukum ini tidak berhenti pada pelaku lapangan. Kami akan dalami hingga ke sumber peredaran,” tegasnya.
Para tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan pasal terkait dugaan pembunuhan, pembunuhan berencana, serta tindak pidana di bidang peredaran obat ilegal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat tanpa pengawasan tenaga medis serta melaporkan segala bentuk dugaan tindak pidana melalui Call Center 110 atau kanal resmi pengaduan Polres Metro Bekasi yang beroperasi 24 jam.
Penyidikan masih terus berlangsung guna memastikan konstruksi hukum perkara terungkap secara utuh dan transparan.






