LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Pengawas Aparatur Sipil Negara (JAMWAS Indonesia), Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI), Organisasi Masyarakat Garda Singa Nusantara (DPP GSN), serta Lembaga Peduli Keadilan Indonesia (PEKA Indonesia), bersama tokoh masyarakat, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di RSUD Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
Laporan tersebut berkaitan dengan kegiatan pengadaan yang bersumber dari Anggaran Tahun 2024 dan 2025, yang diduga telah diatur dan dikondisikan melalui pembentukan koperasi internal rumah sakit bernama Koperasi Rusa Berlian. Pelaporan dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026, dan telah diterima serta diregistrasi secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melalui layanan PTSP, dengan Nomor Tanda Terima Surat: 026/JAMWAS KOMPI/I/KAJARIKABEK/2026.
Ketua Umum LSM JAMWAS Indonesia, Edy Yanto, SH, menjelaskan bahwa Koperasi Konsumen Rusa Berlian memperoleh pengesahan badan hukum pada 10 September 2024. Namun sejak awal pendiriannya, koperasi tersebut diduga tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya sebagai koperasi konsumen.
“Koperasi ini tidak difungsikan untuk pemenuhan kebutuhan anggota, melainkan justru diposisikan sebagai penyedia barang dan jasa (vendor) bagi RSUD Cabangbungin itu sendiri,” tegas Edy.
Dalam laporan tersebut, pelapor turut melampirkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain struktur organisasi RSUD, akta pendirian koperasi, susunan pengurus, serta dokumen kegiatan pengadaan barang dan jasa. Pihaknya juga mengapresiasi peran media yang sebelumnya telah memuat klarifikasi pihak RSUD terkait keberadaan koperasi tersebut.
Edy menambahkan, dalam klarifikasi yang dipublikasikan di salah satu media, Direktur RSUD Cabangbungin, dr. Erni Herdiani, menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatan Ketua Pengawas Koperasi, yang dinilai sebagai pengakuan bahwa yang bersangkutan memang menjabat pada posisi tersebut.
Selain itu, terdapat pengakuan bahwa kegiatan pengadaan dijalankan oleh koperasi melalui divisi usaha yang dipimpin seorang manajer, sehingga menguatkan dugaan bahwa koperasi tersebut aktif berperan sebagai pelaku pengadaan.
Sementara itu, drg. Yunita Ambarwati juga mengakui masih menjabat sebagai Ketua Koperasi Rusa Berlian dan akan melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada Februari 2026, meskipun berstatus sebagai ASN aktif RSUD Cabangbungin serta merangkap jabatan sebagai Ketua Satuan Pengawasan Internal (SPI).
Laporan dan pengaduan masyarakat ini turut ditembuskan kepada Kejaksaan Agung RI, Jampidsus Kejagung, Jamwas Kejaksaan Agung RI, Aspidsus Kejati Jawa Barat, Plt Bupati Kabupaten Bekasi, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
Ketua Umum Garda Singa Nusantara (GSN), H. Aris Setiawan, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dihimpun, pada Tahun Anggaran 2024 koperasi internal RSUD Cabangbungin memperoleh kegiatan pengadaan dengan nilai Rp66.650.000, meliputi belanja modal scanner, router, dan harddisk eksternal.
Pada Tahun Anggaran 2025, koperasi tersebut kembali menjadi penyedia berbagai barang dan peralatan rumah sakit dengan nilai Rp205.490.000, sehingga total nilai pengadaan selama 2024–2025 mencapai Rp272.140.000. “Dalam seluruh kegiatan pengadaan tersebut, Koperasi Rusa Berlian sebagai penyedia diwakili langsung oleh drg. Yunita Ambarwati selaku Ketua Koperasi, bersama Sdri. Annisa,” jelas Aris.
Ketua Umum KOMPI, Ergat Bustomi, menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengadaan tersebut dilakukan saat dr. Erni Herdiani menjabat sebagai Direktur RSUD Cabangbungin sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang pada saat bersamaan juga menjabat sebagai Ketua Pengawas Koperasi.
Sementara Ketua Koperasi, drg. Yunita Ambarwati, merupakan ASN aktif RSUD Cabangbungin yang juga menjabat sebagai Ketua SPI, posisi strategis dalam sistem pengawasan internal rumah sakit.
“Kondisi ini menunjukkan benturan kepentingan yang nyata, karena satu ekosistem dikendalikan oleh orang-orang yang sama sebagai pengguna anggaran, pejabat pengadaan, pejabat pengawas, sekaligus pihak penyedia barang,” tegas Ergat.
Ketua Pembina PEKA Indonesia, Heri Wijaya, SH., MH, yang juga advokat PERADI, di bawah Naungan Oto Hasibuan, menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Menurutnya, dugaan tersebut dapat memenuhi unsur Pasal 3, Pasal 12 huruf i, serta Pasal 5 dan Pasal 11, khususnya apabila terdapat aliran keuntungan atau Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada ASN pengurus koperasi.
Selain itu, praktik tersebut dinilai bertentangan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 7 ayat (2) serta PermenPAN-RB Nomor 37 Tahun 2012. “Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah mengarah pada tindak pidana dalam jabatan (ambtsdelicten),” tegas Heri.
Tokoh Masyarakat Cabang Bungin kang obay hendra winandar CPsc. yang juga sebagai ketua umum Lsm PEKA,Meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi buntuk segera menindak lanjuti laporan dan aduan masyarakat perihal dugaan skandal korupsi di RSUD Cabang bungin tersebut.
Mengaudit dari mana sumber dana penyertaan modal awal, modal belanja kegiatan sebagai produsen penyediaan barang (vendor), dan menelusuri seluruh pihak yang menerima manfaat dari hasil keuntungan dari kegiatan Koperasi tersebut.
Segera menetapkan sanksi bagi pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku sesuai dengan peran dan tanggung jawab nya.
Karena setiap aduan dari masyarakat adalah bentuk kepedulian ,partisipasi dan peran serta masyarakat dalam semangat pemberantasan korupsi, Walau pun sebelum nya kepala Kejaksaan negeri kabupaten bekasi sempat ramai tersandung isu perkara Di KPK.
Kami masyarakat bekasi yakin di kepemimpinan kejari kabupaten bekasi saat ini, bertindak secara profesional apalagi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Cabangbungin maupun pengurus Koperasi Konsumen Rusa Berlian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan desakan audit tersebut.
