BERITA  

LBH AMPUH Pertanyakan Pengawasan DPRD Bekasi, Polemik Pilkades 18 Desa Belum Jelas

LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi — Di tengah agenda pengusulan Asep Surya Atmaja menjadi Bupati Bekasi definitif, polemik seleksi bakal calon kepala desa di 18 desa masih menyisakan pertanyaan. LBH AMPUH Indonesia pun mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Bekasi dijalankan untuk memastikan pengaduan masyarakat memperoleh tindak lanjut yang jelas.

Melalui Koordinator Nasional, Rion Adi, LBH AMPUH Indonesia menyampaikan sorotan tersebut dalam keterangan pers, Jumat (16/10/2026). Lembaga ini mendesak pemerintah daerah dan DPRD tidak mengabaikan keberatan warga yang mempersoalkan proses seleksi bakal calon kepala desa.

Sorotan itu mengemuka sehari setelah LBH AMPUH Indonesia bersama perwakilan masyarakat dari 18 desa menggelar aksi damai di Jakarta, Kamis (15/10/2026). Dalam aksi tersebut, mereka menyuarakan tuntutan evaluasi proses seleksi, keterbukaan hasil penilaian, serta penundaan pelantikan kepala desa terpilih yang dijadwalkan pada 4 November 2026.

Bagi LBH AMPUH Indonesia, persoalan yang kini ditunggu masyarakat bukan sekadar respons normatif, melainkan penjelasan konkret mengenai status pengaduan, dasar penetapan hasil seleksi, dan langkah penyelesaian yang telah ditempuh pemerintah daerah.

Pengusulan Bupati Definitif Bukan Alasan Mengabaikan Pengaduan

Pada Jumat (16/10/2026), DPRD Kabupaten Bekasi menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan usulan pengangkatan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif untuk sisa masa jabatan 2025–2030.

Agenda tersebut merupakan proses kelembagaan tersendiri. Namun, menurut sorotan LBH AMPUH Indonesia, proses pergantian status kepemimpinan daerah tidak semestinya membuat persoalan administrasi pemerintahan desa kehilangan perhatian.

Pertanyaan yang mengemuka adalah apakah pengaduan warga dari 18 desa telah diperiksa secara menyeluruh, apakah pemerintah daerah sudah memberikan jawaban tertulis, dan apakah DPRD telah meminta penjelasan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan seleksi.

LBH AMPUH tidak menyimpulkan bahwa pengusulan bupati definitif otomatis bermasalah secara hukum. Lembaga tersebut justru menekankan pentingnya memastikan dua agenda berbeda berjalan sesuai kewenangan masing-masing: proses pengusulan kepala daerah dan penyelesaian keberatan masyarakat terkait Pilkades.

Transparansi Seleksi Menjadi Sorotan

LBH AMPUH Indonesia mempersoalkan belum jelasnya tindak lanjut keberatan masyarakat mengenai seleksi bakal calon kepala desa di 18 desa Kabupaten Bekasi.

Melalui Rion Adi, lembaga tersebut menyoroti pentingnya keterbukaan terhadap dasar penilaian, hasil seleksi, dan mekanisme pemeriksaan pengaduan. Masyarakat dinilai perlu memperoleh penjelasan yang dapat ditelusuri agar keberatan yang disampaikan tidak berhenti tanpa kepastian administratif.

Dokumen yang menjadi perhatian antara lain kriteria penilaian, hasil ujian tertulis, hasil wawancara, rekapitulasi nilai, serta berita acara penetapan calon kepala desa, sepanjang dokumen tersebut tersedia dan dapat diakses sesuai ketentuan yang berlaku.

Keterbukaan dokumen dinilai penting untuk memastikan proses seleksi dapat diperiksa secara objektif. Apabila terdapat kekeliruan administratif atau keberatan yang memiliki dasar, persoalan tersebut perlu ditangani melalui mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebaliknya, keberatan masyarakat juga harus diperiksa berdasarkan dokumen dan bukti yang relevan. Penilaian mengenai benar atau tidaknya dugaan persoalan seleksi tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak.

Surat Gubernur Jawa Barat Ikut Disorot

Dalam siaran pers pada September 2026, LBH AMPUH Indonesia turut menyoroti Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 9096/PEMD.01.04.02/DPMD tertanggal 18 September 2026 mengenai pelaksanaan tahapan dan jadwal Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi.

LBH AMPUH meminta tindak lanjut atas surat tersebut diperjelas, terutama terkait penanganan pengaduan masyarakat mengenai proses seleksi bakal calon kepala desa.

Substansi surat, ruang lingkup arahan, serta tindak lanjut yang telah dilakukan pemerintah kabupaten perlu ditelusuri melalui dokumen resmi. Dengan demikian, publik dapat mengetahui apakah arahan tersebut telah dilaksanakan dan bagaimana pemerintah daerah menangani persoalan yang disampaikan warga.

Tanpa pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari pihak berwenang, keberadaan surat tersebut saja belum cukup untuk menyimpulkan adanya pengabaian atau pelanggaran.

LBH AMPUH juga mendorong adanya penjelasan mengenai status setiap pengaduan, hasil pemeriksaan apabila telah dilakukan, serta keputusan tertulis yang menjawab keberatan masyarakat.

DPRD Diminta Menjelaskan Langkah Pengawasan

LBH AMPUH Indonesia mempertanyakan sejauh mana DPRD Kabupaten Bekasi menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan yang telah disampaikan masyarakat.

Dalam konteks tersebut, publik perlu mengetahui apakah DPRD telah menerima pengaduan, meminta keterangan pemerintah daerah, atau membahas persoalan tersebut bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta pihak pelaksana seleksi.

Jika langkah pengawasan telah dilakukan, hasil dan tindak lanjutnya perlu dijelaskan kepada masyarakat. Apabila belum, DPRD dapat diminta memberikan penjelasan mengenai mekanisme yang tersedia untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai kewenangannya.

Bagi LBH AMPUH, fungsi pengawasan legislatif tidak cukup dipahami sebatas kewenangan formal. Dalam persoalan yang menyangkut kepastian administrasi pemerintahan desa, tindak lanjut dan keterbukaan informasi menjadi bagian penting dari akuntabilitas kepada masyarakat.

Meski demikian, ada atau tidaknya kelalaian dalam fungsi pengawasan DPRD tetap memerlukan penilaian berdasarkan fakta, dokumen pengaduan, serta langkah yang benar-benar telah dilakukan lembaga tersebut.

Delapan Belas Desa Masuk dalam Polemik

LBH AMPUH Indonesia menyebut 18 desa yang menjadi bagian dari polemik seleksi bakal calon kepala desa di Kabupaten Bekasi, yakni:

Harja Mekar

Jayasakti

Sukadarma

Burangkeng

Pantai Hurip

Sirnajati

Sirnajaya

Sukatenang

Pasir Gombong

Tridayasakti

Sumberjaya

Karang Satu

Karang Asih

Sukaraya

Srimahi

Sukajaya

Karang Satria

Satria Mekar

LBH AMPUH meminta agar keberatan masyarakat dari desa-desa tersebut diperiksa secara cermat. Rincian persoalan setiap desa perlu dicocokkan dengan dokumen pengaduan agar tidak terjadi generalisasi terhadap kondisi yang mungkin berbeda.

Lembaga tersebut juga mendorong keterbukaan informasi mengenai tahapan seleksi dan hasil pemeriksaan pengaduan. Tujuannya, masyarakat memperoleh penjelasan yang dapat diuji berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, tuntutan penundaan pelantikan kepala desa terpilih perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang tepat. Pengaduan masyarakat tidak serta-merta menghentikan seluruh tahapan Pilkades. Keputusan mengenai penundaan harus mempertimbangkan kewenangan pejabat terkait, hasil pemeriksaan, dan dasar hukum yang berlaku.

Pemkab dan DPMD Diminta Memberikan Klarifikasi

LBH AMPUH Indonesia mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan DPMD memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut pengaduan warga dari 18 desa.

Klarifikasi yang diperlukan meliputi apakah pengaduan telah diterima dan diperiksa, bagaimana proses evaluasi dilakukan, apakah sudah ada hasil tertulis, serta langkah apa yang akan ditempuh untuk menyelesaikan keberatan masyarakat.

Pemerintah daerah juga perlu menjelaskan tindak lanjut Surat Gubernur Jawa Barat tertanggal 18 September 2026, termasuk langkah yang telah dilakukan dan kendala yang dihadapi apabila memang ada.

Asep Surya Atmaja, yang dalam agenda rapat paripurna tersebut masih disebut sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi, juga perlu dimintai tanggapan mengenai penanganan persoalan Pilkades.

Keterangan dari DPRD, DPMD, pemerintah daerah, dan pihak pelaksana seleksi diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut.

LBH AMPUH Tegaskan Akan Terus Mengawal

LBH AMPUH Indonesia menegaskan akan terus mengawal tuntutan masyarakat dari 18 desa hingga terdapat kejelasan resmi dari pihak-pihak terkait.

Lembaga tersebut meminta agar pemerintah daerah dan DPRD menyampaikan penjelasan terukur mengenai status pengaduan, hasil pemeriksaan, serta mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh masyarakat.

Bagi LBH AMPUH, inti persoalan ini adalah kepastian hukum dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan atas keberatan yang diajukan melalui mekanisme yang tersedia, sementara setiap keputusan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Jika pengaduan dan tuntutan warga tidak memperoleh respons yang jelas, LBH AMPUH menyatakan siap menempuh langkah hukum dan upaya konstitusional sesuai ketentuan yang berlaku.

Kini, publik menantikan kejelasan dari pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Bekasi: bagaimana pengaduan warga ditangani, apa hasil pemeriksaannya, dan langkah apa yang akan diambil sebelum tahapan Pilkades berlanjut.

Kepastian kepemimpinan daerah dan kepastian hukum bagi masyarakat merupakan dua agenda yang harus ditangani sesuai kewenangan masing-masing. Polemik ini membutuhkan jawaban resmi, bukan sekadar pernyataan, agar kepercayaan masyarakat terhadap proses pemerintahan tetap terjaga.

Penulis: Nendi Editor: Subur Djhon
Exit mobile version