LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi – Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) kembali menyeruak di tubuh Pemerintah Kota Bekasi. Walikota Bekasi, Tri Adianto, resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan nepotisme dalam pengangkatan jabatan strategis.
Hal ini merujuk pada Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 800.1.3.3/Kep.207-BKPSDM/IX/2025 tanggal 2 September 2025, yang mengangkat drh. Satia Sriwijayanti Anggraini, MM sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Satia diketahui merupakan adik kandung Walikota Bekasi. Lebih jauh, suaminya, Muhammad Solikin, S.SIT., MM, yang juga adik ipar Walikota, turut mendapatkan posisi strategis.
Keputusan tersebut langsung menuai sorotan publik. Kritik tajam bermunculan, terutama terkait kompetensi jabatan yang diemban. Pasalnya, Satia berlatar belakang pendidikan dokter hewan, bukan tenaga medis atau sarjana kesehatan masyarakat.
Bendahara Umum LSM Peduli Keadilan (PEKA), Muhamad Andrean, S.H, menilai penempatan tersebut tidak elok.
“Ini merupakan sebuah kemunduran. Masa yang mengurus kesehatan masyarakat kota Bekasi seorang dokter hewan? Aneh kan,” tegas Andrean kepada wartawan, Minggu (28/9).
Andrean menambahkan, meski tidak ada regulasi tunggal yang secara eksplisit mewajibkan Kepala Dinas Kesehatan berasal dari latar belakang medis, namun aturan terkait kompetensi pejabat struktural kesehatan jelas memberikan rambu. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 971 Tahun 2009 tentang Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan, yang menekankan adanya kompetensi teknis di bidang kesehatan.
“Dokter hewan seharusnya memimpin dinas yang menangani kesehatan hewan, bukan mengurusi kesehatan manusia,” tegasnya.
Menurut Andrean, kasus ini adalah potret nyata praktik nepotisme yang kian merusak tata kelola pemerintahan. Satia, sebagai adik kandung Walikota, dipaksakan menduduki jabatan Kepala Dinas Kesehatan meski tidak sesuai kompetensi.
“Bagaimana jika nanti ada keputusan yang salah? Ini menyangkut kesehatan masyarakat satu kota. Jangan main-main,” imbuhnya.
Andrean juga memastikan pihaknya terus melakukan komunikasi intensif dengan KPK. Ia menegaskan laporan tersebut akan terus dikawal hingga tuntas demi membuka dugaan praktik KKN yang dinilai merugikan masyarakat maupun keuangan negara.
“Kami akan kawal hingga terang benderang. Jika terbukti, Walikota Bekasi harus mendapat sanksi tegas. Masyarakat berhak atas keadilan,” pungkasnya.






