LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Korps Indonesia Muda (KIM) Kabupaten Bekasi, Devied, resmi melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Karang Taruna Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, ke Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli Polres Metro Bekasi, Senin (20/10/2025).
Pelaporan dilakukan sekitar pukul 14:30 WIB di Mapolres Metro Bekasi. Laporan Informasi (LI) tersebut turut ditembuskan ke Polsek Cikarang Barat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bupati Bekasi, serta Karang Taruna Kabupaten Bekasi.
“Hari ini kami melaporkan dugaan pungli yang dilakukan oleh Karang Taruna Desa Cibuntu ke Satgas Saber Pungli Polres Metro Bekasi. Laporan ini kami ajukan sebagai upaya pencegahan pungli berikutnya sekaligus memberikan efek jera,” tegas Devied.
Devied menilai tindakan tersebut mencoreng citra lembaga desa yang seharusnya menjadi panutan dalam pemberdayaan masyarakat. Ia menekankan dugaan pungli ini dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif.
“Kami ingin menegakkan keadilan, bukan sekadar menyoroti kasus individu. Praktik seperti ini juga dapat merusak iklim investasi di Kabupaten Bekasi. Jika dibiarkan, para investor bisa enggan menanamkan modalnya di daerah ini,” ujar Devied.
Sebagai penggiat kontrol sosial, Devied menekankan bahwa laporan ini dibuat untuk melindungi kepentingan publik dan menjaga integritas lembaga sosial.
“Kami akan terus mengawal laporan ini hingga tuntas. Tujuannya jelas: masyarakat harus tahu kebenaran, dan lembaga sosial tetap bersih dari praktik pungli,” pungkasnya.
