Ketua DPD AKPERSI Jabar: Kalau Bersih, Kenapa Risih? Kadinkes Karawang Didesak Mundur

LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Karawang – “Kalau memang bersih, kenapa risih? Kalau memang tidak ada masalah, kenapa Kepala Dinas Kesehatan tidak bisa menunjukkan hasil investigasi medis?” Begitu pertanyaan tajam yang muncul saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang pada Senin (20/10/2025), yang memanas hebat.

Kepala Dinas Kesehatan, dr. Endang Suryadi, MARS, tidak mampu menyerahkan dokumen resmi terkait dugaan malapraktik yang menimpa Ny. Mursiti (62), warga Bekasi, pascaoperasi di RS Hastien Rengasdengklok. Meski bersikeras menyebut kasus sudah “final”, sikap arogan ini memicu kemarahan kuasa hukum korban, dan masyarakat.

Ketidakmampuan Kadinkes menyerahkan dokumen resmi memicu kecaman Ari Priya Sudarma, S.H., M.H., C.P.M. selaku Kuasa Hukum Keluarga Korban, Ketua Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB) Angga Dhe Raka,

Kuasa Hukum Keluarga Korban Ari Priya Sudarma, S.H., M.H., C.P.M.

“Kegagalan Kadinkes menyerahkan dokumen resmi menunjukkan adanya klaim sepihak yang merugikan korban. Mereka menyatakan tidak ada malapraktik, tetapi dokumen tidak pernah ada. Ini arogan dan menyesatkan publik,” ujar Ari.

“Lebih parah lagi, tindakan ini menempatkan pernyataan sepihak di atas nyawa manusia. Kami meminta DPRD, khususnya Komisi IV, membentuk tim investigasi medis internal untuk menelusuri kasus ini secara objektif dan transparan. Hasil investigasi tersebut harus diserahkan tertulis, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.”

Ketua Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB) Angga Dhe Raka

“Pernyataan bahwa hasil investigasi sudah pinal itu jelas bohong. Sampai hari ini kami dari FKUB belum pernah diperlihatkan dokumen hasil investigasinya. Jadi apa dasar mereka menyebutnya sudah selesai?” ujar Angga dengan tegas.

Angga juga menyoroti bahwa tim Dinas Kesehatan hanya turun secara seremonial ke RS Hastein, tanpa melakukan pemeriksaan lapangan mendalam terhadap tenaga medis maupun saksi perawatan.

“Kami menduga kuat Dinas Kesehatan hanya formalitas. Tidak ada investigasi serius. Ini bentuk pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas publik,” lanjutnya.

Dalam forum yang memanas tersebut, FKUB menuntut agar RS Hastein Karawang menghadirkan dokter dan perawat yang menangani langsung almarhumah Ny. Mursiiti dalam forum klarifikasi berikutnya.

“Publik berhak tahu siapa yang bertanggung jawab atas nyawa manusia. Jangan sembunyikan fakta,” seru Angga, disambut tepuk tangan hadirin.

Ketua LBH Bumi Proklamasi Dede Jalaludin, S.H. Mengungkapkan Bahwa

“Pernyataan Kadinkes bahwa kasus sudah ‘final’ tanpa dokumen resmi menyesatkan publik dan menyalahi etika profesi. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi pelanggaran etik serius yang harus mendapat sanksi dari Komisi ASN,” tegas Dede.

“Kami menegaskan bahwa seluruh proses investigasi harus dapat diakses publik. Jika pejabat publik menggunakan klaim sepihak untuk menutupi fakta, kami tidak akan tinggal diam. Jalur hukum dan etik akan ditempuh untuk menegakkan akuntabilitas dan perlindungan hak pasien.”

Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menyoroti potensi pelanggaran serius: “Sikap Kadinkes melanggar UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Kode Etik PNS. Pernyataan sepihak tanpa dokumen resmi bisa berujung sanksi tegas hingga pemecatan. Integritas pelayanan publik dan keselamatan pasien tidak boleh dijadikan klaim kosong.”

Ahmad menambahkan, “Transparansi hasil investigasi medis bukan formalitas. Publik berhak mengetahui fakta. DPRD dan Bupati wajib memastikan seluruh proses investigasi terbuka dan dapat diakses masyarakat.”

DPD AKPERSI Jabar menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga dokumen resmi tersedia. Hingga berita ini diterbitkan, dr. Endang Suryadi belum memberikan klarifikasi resmi, sementara DPRD dan masyarakat menuntut pemanggilan ulang agar kasus Ny. Mursiti dapat diusut secara akuntabel, profesional, dan terbuka.

Penulis: Mets NoorEditor: Redaksi