Ketua Akpersi Bekasi Kritik Keras Pembiaran Sampah di Sukabudi-Sukamantri

LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi — Persoalan tumpukan sampah liar di Jalan Sukabudi–Sukamantri, Desa Sukamantri, Kecamatan Tambelang, terus menuai kritik. Kali ini, sorotan tajam datang dari Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Kabupaten Bekasi, Subur Djhon.

Subur Djhon menilai kondisi tersebut sebagai bentuk pembiaran yang tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan sepele. Menurutnya, sampah yang menggunung dan berbau menyengat di ruang publik adalah bukti lemahnya pengawasan serta minimnya langkah preventif dari pihak terkait.

“Kalau ini dibiarkan berhari-hari bahkan berminggu-minggu, artinya ada yang tidak beres dalam sistem pengelolaan dan pengawasan. Masyarakat tidak boleh terus jadi korban,” tegas Subur Djhon, Senin (16/02/2026).

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sudah jelas mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk menjamin pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Bahkan, dalam regulasi tersebut terdapat sanksi bagi pihak yang melakukan pembuangan sampah sembarangan.

Lebih lanjut, Subur Djhon juga menyinggung komitmen Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang secara tegas dalam berbagai kesempatan menekankan pentingnya kebersihan lingkungan dan ketegasan terhadap pelanggaran tata kelola sampah.

“Gubernur sudah berkali-kali menyampaikan bahwa persoalan kebersihan adalah harga diri daerah. Jangan sampai Kabupaten Bekasi terlihat abai. Ini menyangkut citra dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Ia mendesak agar Pemerintah Kabupaten Bekasi segera melakukan langkah konkret, mulai dari pembersihan menyeluruh, pemasangan papan larangan permanen, pengawasan ketat, hingga penindakan tegas terhadap pelaku pembuangan sampah liar.

“Harus ada efek jera. Jangan hanya bersih sesaat lalu kembali kumuh. Penanganan harus sistematis dan berkelanjutan,” tambahnya.

Subur Djhon menegaskan, pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan nyata. Baginya, lingkungan yang bersih dan sehat adalah hak dasar masyarakat yang wajib dijamin oleh pemerintah.

Penulis: Jahari Editor: Redaksi
Exit mobile version