Kenapa Risih Kalau Bersih? Dana BUMDes Sukamulya Disorot, Surat Klarifikasi Resmi AKPERSI Tembus Camat Sukatani dan Inspektorat

LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi – Pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, semakin menjadi sorotan tajam publik. Kepala Desa Sukamulya, Suardi, diduga belum memberikan klarifikasi meski telah dilakukan konfirmasi berulang oleh awak media dan lembaga pers terkait transparansi serta pertanggungjawaban Dana BUMDes.

Sorotan ini menguat di tengah situasi Kabupaten Bekasi yang dalam beberapa pekan terakhir menjadi perhatian luas publik, menyusul pemeriksaan sejumlah pejabat daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kondisi tersebut memicu tuntutan keterbukaan menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan publik, termasuk di tingkat desa.

Sebagai bentuk langkah profesional dan prosedural, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Bekasi telah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Pemerintah Desa Sukamulya. Surat tersebut secara resmi ditembuskan kepada Camat Sukatani serta Inspektorat Kabupaten Bekasi sebagai bagian dari mekanisme pengawasan administratif.

Langkah ini menegaskan bahwa AKPERSI tidak sekadar menyampaikan kritik melalui pemberitaan, melainkan menempuh jalur resmi sesuai etika pers dan prinsip good governance. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi tertulis dari pihak Kepala Desa Sukamulya maupun Camat Sukatani.

Padahal secara regulatif, keberadaan dan pengelolaan BUMDes merupakan kewajiban hukum desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 4 Tahun 2015, yang menegaskan bahwa desa wajib membentuk dan mengelola BUMDes sebagai instrumen penguatan ekonomi desa. Permendesa tersebut juga menekankan bahwa pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Selain itu, hak masyarakat untuk mengetahui pengelolaan Dana BUMDes dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pasal 3 UU KIP menjamin hak warga negara untuk mengetahui pengelolaan keuangan publik, sementara Pasal 9 ayat (1) mewajibkan badan publik, termasuk pemerintah desa dan kecamatan, untuk membuka informasi secara berkala.

Menanggapi sikap bungkam tersebut, Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Bekasi, Subur, menyampaikan pernyataan tegas.

“Kami sudah menempuh mekanisme resmi dengan mengirimkan surat klarifikasi yang ditembuskan ke Camat Sukatani dan Inspektorat. Jika tetap tidak direspons, publik wajar mempertanyakan komitmen keterbukaan pemerintah desa. Sekali lagi kami tegaskan: kenapa harus risih kalau bersih?” ujar Subur.

Subur menambahkan, sikap diam pejabat publik di tengah gencarnya penindakan hukum oleh KPK berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.

“Di saat banyak pejabat diperiksa KPK, seharusnya aparatur di bawahnya semakin transparan, bukan justru menutup diri. Bungkam bukan kehati-hatian, tapi bisa menjadi preseden buruk tata kelola pemerintahan,” tambahnya.

AKPERSI Kabupaten Bekasi menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan keterbukaan informasi kepada publik. Apabila dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi terbuka, AKPERSI mendorong agar Inspektorat Kabupaten Bekasi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengambil langkah pengawasan lebih lanjut sesuai kewenangannya.

Hingga berita ini ditayangkan, Pemerintah Desa Sukamulya dan Kecamatan Sukatani belum memberikan pernyataan resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Jahari Editor: Redaksi
Exit mobile version