LENTERAINFO.ONLINE|Jakarta – Lonjakan kasus korupsi yang melibatkan kepala desa (kades) di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengungkapkan bahwa tindak pidana korupsi oleh kepala desa meningkat tajam dalam tiga tahun terakhir, termasuk sepanjang tahun 2025 yang baru memasuki paruh pertama.
Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel), Sarjono Turun, menyatakan bahwa pada semester I tahun 2025 saja, tercatat 489 kasus korupsi yang melibatkan kepala desa. Angka ini melonjak drastis dibandingkan dua tahun sebelumnya.
“Dari tahun 2023 berjumlah 184 kasus, tahun 2024 naik menjadi 275 kasus, dan Januari–Juni 2025 saja sudah mencapai 489 kasus,” ungkap Sarjono saat menghadiri kegiatan di Aula Lantai I Kantor Gubernur Kalteng, Palangkaraya, Jumat (21/11/2025).
Pengawasan Terhambat SDM dan Akses Wilayah
Kejagung juga menyoroti keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dalam melakukan pengawasan di wilayah pedesaan. Luasnya wilayah Indonesia, jarak antardesa yang jauh, serta akses jalan yang masih sulit menjadi hambatan serius bagi pengawasan langsung terhadap pengelolaan Dana Desa.
Kondisi ini membuat banyak potensi penyimpangan tidak segera terdeteksi, sehingga peluang terjadinya korupsi di tingkat desa semakin terbuka lebar.
AKPERSI Terjun Bantu Pengawasan Dana Desa
Menanggapi meningkatnya angka korupsi kades, Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menyatakan kesiapan penuh untuk membantu Kejagung dalam pengawasan Dana Desa. Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E, menegaskan bahwa pers memiliki peran penting sebagai kontrol sosial dalam mencegah penyimpangan di tingkat desa.
Dengan jaringan kuat yang mencakup 33 DPD, 100 DPC, dan lebih dari 1.300 wartawan di seluruh Indonesia, AKPERSI disebut mampu memberikan laporan-laporan awal maupun temuan lapangan yang dapat membantu penegak hukum.
“Kami dari AKPERSI siap membantu Kejagung melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial wartawan,” tegas Rino.
Indikasi Penyimpangan: Desa Tak Pasang Papan Informasi Anggaran
Rino juga membeberkan sejumlah temuan di lapangan. Dalam beberapa bulan terakhir, banyak desa diketahui tidak memasang papan informasi publik terkait penggunaan Dana Desa. Menurutnya, tindakan ini merupakan indikator kuat adanya dugaan penyimpangan anggaran.
“Banyak kantor desa tidak mau memasang papan informasi publikasi anggaran Dana Desa. Ini menjadi tanda tanya besar. Mengapa tidak ingin dipublikasikan? Ini membuka dugaan adanya penyimpangan yang harus ditelusuri,” ungkapnya.
AKPERSI Siapkan Audiensi ke Kejagung
Sebagai tindak lanjut konkret, AKPERSI berencana melakukan audiensi resmi ke Kejaksaan Agung dalam waktu dekat. Agenda ini bertujuan meminta arahan teknis mengenai pola pengawasan yang dapat dilakukan wartawan AKPERSI agar selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa kontribusi wartawan AKPERSI dalam pengawasan Dana Desa berjalan sesuai koridor hukum. Kami siap bekerja sama dengan Kejagung untuk memperkuat integritas di tingkat desa,” tuturnya.
Sinergi Media dan Penegak Hukum Jadi Kunci
Di tengah keterbatasan aparat penegak hukum, sinergi antara media, masyarakat, dan institusi negara dinilai menjadi langkah krusial dalam mencegah kebocoran anggaran desa. Dengan meningkatnya kasus korupsi kades setiap tahun, kolaborasi multipihak menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan bahwa Dana Desa digunakan secara transparan dan tepat sasaran.
Rilis DPP AKPERSI






