LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi – Penanganan kasus dugaan intimidasi melalui pesan WhatsApp yang melibatkan seorang oknum perangkat Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, terus bergulir.
Terlapor ERIK, yang diketahui merupakan adik kandung Kepala Desa Sumbersari, Nurfadilah, S.H., telah memenuhi panggilan penyidik Polsek Pebayuran pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB untuk dimintai klarifikasi.
Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan yang diajukan Nendi. Laporan itu telah diterima oleh SPKT Polsek Pebayuran dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLAPDUAN) Nomor: STTLAPDUAN/33/VI/2026/SPKT/POLSEK PEBAYURAN/RESTRO BKS/PM.
Berdasarkan kronologi dalam laporan, peristiwa bermula pada 23 Juni 2026 ketika pelapor berpapasan dengan terlapor di pertigaan samping Kantor Desa Sumbersari. Pelapor mengaku mendapat ucapan bernada tinggi dari terlapor yang memicu kesalahpahaman.
Merasa belum mendapatkan penjelasan, beberapa hari kemudian pelapor menghubungi nomor WhatsApp milik terlapor untuk meminta klarifikasi. Namun, menurut pengakuan pelapor, balasan pesan yang diterimanya justru membuat dirinya merasa dituduh dan diancam.
Tangkapan layar percakapan tersebut kemudian diserahkan kepada penyidik sebagai salah satu bukti awal dalam laporan pengaduannya.
Perkembangan perkara memasuki tahap penyelidikan setelah penyidik memanggil dan meminta keterangan dari terlapor. Proses tersebut merupakan bagian dari pengumpulan fakta dan alat bukti untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan seorang perangkat desa yang diketahui merupakan adik kandung Kepala Desa Sumbersari, Nurfadilah, S.H. Masyarakat berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan transparan tanpa dipengaruhi hubungan keluarga maupun jabatan.
Pelapor, Nendi, berharap aparat kepolisian menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
“Saya berharap kasus ini diproses secara transparan dan profesional. Semua warga memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Saya hanya ingin keadilan dan kepastian hukum atas laporan yang saya buat,” ujar Nendi.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polsek Pebayuran masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut dengan memeriksa para pihak dan meneliti barang bukti yang telah disampaikan.
Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari ERIK maupun Kepala Desa Sumbersari, Nurfadilah, S.H., terkait substansi laporan tersebut.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan dalam perkara ini masih menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum yang berlaku.
