LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi, September 2026 — Proses seleksi bakal calon Kepala Desa dalam Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026 menuai sorotan keras. Lembaga Bantuan Hukum Penegak Supremasi Hukum (LBH AMPUH Indonesia) mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas proses seleksi, khususnya di desa-desa yang memiliki lebih dari lima bakal calon.
LBH AMPUH Indonesia menegaskan, gugurnya bakal calon akibat mekanisme pemeringkatan tidak boleh dipandang semata sebagai persoalan peserta yang kalah. Ketika sebuah proses administratif menentukan siapa yang berhak melanjutkan kontestasi politik desa, maka proses tersebut menyentuh langsung hak warga negara untuk dipilih.
Karena itu, setiap tahapan seleksi harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, serta dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan.
“Hak dipilih bukan milik Panitia Desa. Bukan milik DPMD. Dan bukan milik Tim Seleksi. Semua pihak hanya menjalankan kewenangan yang diberikan oleh hukum,” tegas LBH AMPUH Indonesia dalam pernyataan sikapnya.
Panitia Desa Diminta Tidak Lepas Tangan
LBH AMPUH Indonesia menyoroti pembagian kewenangan dalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2019. Dalam mekanisme tersebut, penilaian pengalaman bekerja, tingkat pendidikan, dan usia dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa.
Sementara hasil seleksi tertulis dan wawancara yang dilakukan Tim Seleksi Independen kemudian digabungkan dengan hasil Panitia Desa dan diserahkan kembali kepada Panitia Desa.
Dengan konstruksi tersebut, keberadaan Tim Seleksi Independen tidak dapat dijadikan alasan bagi Panitia Desa untuk melepaskan tanggung jawab.
LBH AMPUH mempertanyakan apakah Panitia Desa benar-benar menjalankan fungsi verifikasi dan kewenangannya, atau hanya menerima hasil dari pihak lain kemudian menjadikannya dasar penetapan.
“Pertanyaan tersebut harus dijawab dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan bahwa semuanya sudah sesuai aturan,” tegasnya.
DPMD Diminta Tidak Sekadar Menjadi Pembenar Administrasi
Sorotan juga diarahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.
LBH AMPUH Indonesia merujuk pada Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE-97/DPMD tanggal 23 Juli 2026, yang mengatur mekanisme seleksi bagi desa dengan jumlah bakal calon lebih dari lima orang, termasuk seleksi tertulis dan wawancara oleh Tim Seleksi Independen.
Menurut LBH AMPUH, ketika muncul keberatan dari para bakal calon, jawaban pemerintah tidak cukup hanya dengan menyatakan bahwa seluruh proses telah sesuai ketentuan.
Yang harus dapat dijelaskan adalah aturan yang digunakan, kewenangan pihak yang menjalankan, metode penilaian, nilai masing-masing peserta, parameter wawancara, berita acara, hingga dasar penetapan lima besar.
“Birokrasi tidak boleh menjadi tembok antara warga dan keadilan administratif. DPMD harus berani memeriksa proses yang berada dalam lingkup pembinaan dan koordinasinya,” demikian sikap LBH AMPUH.
Lima Besar Menentukan Nasib Calon
Menurut LBH AMPUH Indonesia, istilah “lima besar” tidak boleh dianggap hanya sebagai persoalan peringkat.
Satu angka dapat menentukan seseorang lolos atau gugur dari kontestasi. Karena itu, setiap angka harus dapat ditelusuri dan diaudit.
LBH AMPUH meminta agar dapat dijelaskan secara terbuka:
nilai setiap peserta pada setiap komponen;
formula dan bobot penilaian;
parameter atau rubrik wawancara;
identitas serta kewenangan pihak yang melakukan penilaian dan verifikasi;
berita acara penggabungan nilai;
dasar hukum penetapan lima besar; serta
mekanisme koreksi apabila ditemukan kesalahan data atau penghitungan.
“Kami tidak menuduh adanya manipulasi tanpa bukti. Tetapi kami juga tidak menerima prinsip bahwa masyarakat harus percaya begitu saja kepada angka yang tidak dibuka dan tidak dapat diperiksa,” tegas LBH AMPUH Indonesia.
“Jika Benar, Buktikan. Jika Salah, Koreksi.”
LBH AMPUH menegaskan bahwa sikap yang disampaikan bukanlah upaya memenangkan calon tertentu.
Fokusnya adalah memastikan proses berjalan sesuai hukum.
Jika proses sah, dasar hukumnya harus dapat dijelaskan.
Jika nilai benar, perhitungannya harus dapat ditelusuri.
Jika wawancara objektif, parameternya harus jelas.
Jika Panitia Desa telah menjalankan kewenangannya, berita acaranya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, apabila ditemukan kesalahan prosedur, data, atau penghitungan, maka koreksi harus dilakukan sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa yang lebih besar.
“Tahapan yang sudah berjalan tidak otomatis membuat sebuah proses menjadi benar. Administrasi yang telah ditandatangani tetap dapat diperiksa apabila terdapat alasan hukum untuk mempertanyakannya,” ujar LBH AMPUH.
18 Bakal Calon Didorong Tempuh Jalur Hukum
LBH AMPUH Indonesia juga mendorong 18 bakal calon kepala desa yang merasa dirugikan untuk menggunakan mekanisme hukum secara tertib.
Langkah yang dapat ditempuh antara lain mengajukan keberatan administratif secara tertulis, meminta rincian nilai dan dokumen yang relevan, meminta penjelasan tertulis mengenai kewenangan Tim Seleksi Independen, serta mendorong verifikasi atau audit ulang apabila terdapat dugaan kesalahan prosedur maupun penghitungan.
Selain itu, para pihak juga dapat mengkaji upaya hukum melalui PTUN sesuai objek sengketa dan tenggang waktu yang berlaku, serta mempertimbangkan Hak Uji Materiil (HUM) ke Mahkamah Agung apabila ditemukan norma di bawah undang-undang yang memenuhi persyaratan untuk diuji terhadap peraturan yang lebih tinggi.
**Panitia Diminta Tidak Bersembunyi di Balik Tanda T
