Kawal Demokrasi Desa, 5.000 Massa Siap Gelar Aksi Kamis di Bekasi

LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi September 2026 — Gugurnya sejumlah bakal calon kepala desa dalam tahapan seleksi Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026 memasuki babak baru. Keputusan tim seleksi independen yang menggugurkan sejumlah bakal calon kini mendapat perlawanan terbuka dari para pejuang demokrasi desa.

Perlawanan tidak lagi sebatas menyampaikan keberatan. Setelah pemasangan baliho sebagai simbol protes, para bakal calon yang dinyatakan tidak lolos mulai menempuh jalur hukum dengan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AMPUH Indonesia sebagai penerima kuasa.

Kini, gerakan tersebut akan memasuki fase lebih besar. Aksi bertajuk “Kawal Demokrasi Desa” direncanakan digelar pada Kamis dengan melibatkan sekitar 5.000 massa, yang merupakan keterwakilan dari para bakal calon yang dinyatakan gugur dalam proses seleksi.
Aksi tersebut menjadi bentuk desakan agar persoalan seleksi bakal calon kepala desa dibuka secara transparan dan diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur LBH AMPUH Indonesia, Joni Sudarso, S.H., M.H., menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dilihat dari perspektif konstitusional, khususnya menyangkut hak warga negara untuk dipilih.

“Konstitusi harus ditegakkan setegak-tegaknya. Jangan sampai aturan yang lebih rendah dibuat atau diterapkan secara serampangan hingga akhirnya mengorbankan hak warga negara untuk dipilih sebagai calon kepala desa. Aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi,” ujar Joni.

Menurut Joni, keputusan tim seleksi independen Kabupaten Bekasi terhadap bakal calon yang dinyatakan tidak lolos harus memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas. Karena itu, pihaknya siap menguji keputusan tersebut melalui mekanisme peradilan.
Bakal calon kepala desa yang dinyatakan tidak lolos juga telah mendatangi Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi untuk mendaftarkan gugatan dengan didampingi LBH AMPUH Indonesia.

“Kita akan menguji di pengadilan apakah proses penetapan calon kepala desa sudah sesuai dengan konstitusi dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika dalam proses persidangan ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka harus ada kepastian hukum yang adil bagi bakal calon yang dinyatakan tidak lolos oleh tim seleksi independen Kabupaten Bekasi,” tegas Joni.

18 Desa Jadi Sorotan

Persoalan tersebut menjadi perhatian serius Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum (AMPUH) Indonesia. Organisasi tersebut menilai banyaknya bakal calon yang dinyatakan gugur perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan secara transparan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses Pilkades.

Presidium AMPUH Indonesia, Saipul Wahyudin, menyebut terdapat 18 desa yang bakal calonnya dinyatakan gugur dalam proses seleksi.

Ia menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa ruang keberatan dan mekanisme hukum yang jelas.

“Ketidakadilan ini harus diperjuangkan melalui upaya hukum. Ini adalah hak warga negara yang dilindungi konstitusi. Surat edaran bukan produk hukum yang dapat dijadikan dasar untuk membatasi hak seseorang untuk dipilih,” tegas Saipul Wahyudin.

Menurut Saipul, persoalan tersebut juga tidak terlepas dari lambannya pembaruan regulasi di tingkat Kabupaten Bekasi. Peraturan daerah maupun peraturan bupati yang menjadi dasar penyelenggaraan Pilkades dinilai perlu segera disesuaikan dengan perkembangan dan perubahan regulasi nasional mengenai desa.

Baliho Menjadi Simbol Perlawanan
Sementara itu, Koordinator Pejuang Desa, Edi, yang merupakan bakal calon dari Desa Harjamekar, menegaskan bahwa pemasangan baliho bukan sekadar aksi simbolik.

Menurutnya, baliho tersebut merupakan bentuk penyampaian keberatan sekaligus sikap tegas para bakal calon yang merasa hak konstitusionalnya terhambat akibat keputusan tim seleksi.

“Baliho yang kami pasang ini merupakan bentuk keberatan kami. Kami ingin menegakkan hak konstitusional dan menyampaikan kepada masyarakat bahwa persoalan ini tidak akan kami diamkan,” ujar Edi.

Edi menegaskan, perjuangan akan dilanjutkan melalui aksi massa bertajuk “Kawal Demokrasi Desa” yang direncanakan berlangsung Kamis.

“Kami siap turun bersama. Sekitar 5.000 massa akan kami kerahkan sebagai bentuk perjuangan dan penyampaian aspirasi dari para bakal calon yang dinyatakan gugur oleh tim seleksi,” tegasnya.

Aksi tersebut diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk membuka ruang dialog dan memberikan penjelasan secara transparan mengenai dasar serta mekanisme yang digunakan dalam proses seleksi.

Para pejuang desa juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak mengabaikan persoalan tersebut. Mereka meminta proses seleksi dan penetapan calon kepala desa dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip hukum dan demokrasi.

Mereka juga mendesak Pemkab Bekasi segera mengevaluasi dan menyesuaikan Perda serta Perbup tentang Desa yang dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perubahan Undang-Undang Desa tahun 2024.

Bagi para bakal calon yang dinyatakan gugur, persoalan ini bukan sekadar perebutan nomor urut atau kontestasi politik desa. Mereka memandangnya sebagai perjuangan untuk memastikan hak warga negara tetap dihormati dan proses demokrasi desa tidak kehilangan substansinya.

Kini, polemik tersebut bergerak di dua jalur sekaligus: jalur hukum dan jalur perjuangan aspirasi masyarakat.
Kamis mendatang akan menjadi salah satu momentum penting. Ribuan massa dijadwalkan turun membawa satu pesan utama: demokrasi desa harus dikawal, hak warga negara harus dihormati, dan setiap keputusan dalam proses Pilkades harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kawal Demokrasi Desa bukan sekadar slogan. Bagi para pejuang desa, gerakan ini menjadi simbol perlawanan untuk menuntut proses Pilkades yang transparan, adil, demokratis, dan berlandaskan hukum.

Penulis: NENDI Editor: Subur Djhon
Exit mobile version