Kasus Dana Desa Rp700 Juta Dihentikan Usai Uang Dikembalikan, Ketua DPD AKPERSI Jabar: “Jangan Jadikan Korupsi Seperti Pinjam Uang Negara”

LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Garut – Penghentian penanganan dugaan penyimpangan Dana Desa dan BUMDes Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, memicu gelombang kritik tajam dari berbagai kalangan. Kasus dengan nilai temuan kerugian negara mencapai lebih dari Rp700 juta itu dinilai menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Perkara tersebut bermula dari laporan resmi DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat pada 13 Juni 2025 terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa dan BUMDes periode 2021–2024 di Desa Cihaurkuning.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Garut Nomor 700.1.2.1/1943/Insp tertanggal 29 Agustus 2025, ditemukan kerugian keuangan desa sebesar Rp700.681.559 yang diduga berasal dari penyimpangan penggunaan anggaran desa dan pengelolaan BUMDes.

Namun di tengah proses penanganan, pihak kepala desa disebut melakukan pengembalian dana secara bertahap mulai November 2025 hingga Januari 2026 dengan total mencapai Rp700,7 juta. Setelah pengembalian dilakukan, perkara tersebut justru dihentikan sebelum naik ke tahap penyidikan.

Keputusan itu sontak memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan apakah dugaan korupsi kini cukup “diselesaikan” dengan mengembalikan uang setelah kasus terungkap.

Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menilai penghentian perkara tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum.

“Kalau pola seperti ini dibenarkan, maka pesan yang sampai ke publik sangat berbahaya. Uang negara dipakai terlebih dahulu, lalu ketika ketahuan cukup dikembalikan dan proses pidana berhenti. Jangan sampai korupsi dipersepsikan seperti meminjam uang negara tanpa konsekuensi hukum,” tegas Ahmad Syarifudin, Jumat (22/5/2026).

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi secara jelas menyebut pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana.

“Pengembalian uang hanya faktor pertimbangan, bukan penghapus pidana. Kalau semua selesai setelah uang dikembalikan, maka efek jera dalam pemberantasan korupsi akan hilang,” ujarnya.

DPD AKPERSI Jabar juga menyoroti cepatnya pengembalian dana ratusan juta rupiah tersebut yang dinilai memunculkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat.

“Publik berhak bertanya, dari mana uang sebesar itu bisa langsung tersedia dalam waktu singkat? Apakah memang uang itu masih ada sejak awal? Atau ada pihak tertentu yang bergerak menyelamatkan perkara ini sebelum naik ke penyidikan?” katanya.

AKPERSI menilai penghentian perkara dengan dalih penyelesaian administratif berpotensi menjadi celah berbahaya yang dapat dimanfaatkan oknum untuk menghindari jerat hukum pidana korupsi.

Meski pihak Kejaksaan Negeri Garut disebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tahun 2023 terkait penyelesaian administratif, AKPERSI menegaskan aturan tersebut tidak boleh mengesampingkan ketentuan Undang-Undang Tipikor yang memiliki kedudukan hukum lebih tinggi.

DPD AKPERSI Jawa Barat memastikan akan melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat guna meminta evaluasi dan pengawasan menyeluruh terhadap penghentian perkara tersebut.

“Kami meminta Kejati Jawa Barat turun tangan agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum tidak runtuh. Jangan sampai hukum terlihat tegas kepada rakyat kecil, tetapi melemah ketika berhadapan dengan pejabat atau kekuasaan,” pungkas Ahmad Syarifudin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Garut belum memberikan penjelasan resmi secara terbuka terkait dasar penghentian penanganan dugaan penyimpangan Dana Desa dan BUMDes Desa Cihaurkuning tersebut.

Penulis: Jahari Editor: Subur Djhon