Kapolres Metro Bekasi Tegaskan Tidak Terlibat Dugaan Korupsi Program MBG di BGN

LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi – Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., membantah tegas berbagai isu yang mengaitkan dirinya dengan dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurut Sumarni, informasi yang beredar dan mencatut namanya dalam perkara tersebut tidak memiliki dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam pengelolaan program, proyek, penggunaan anggaran, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola MBG.

“Saya tegaskan, saya tidak pernah terlibat korupsi di BGN. Saya juga tidak memiliki keterlibatan sebagaimana yang diberitakan atau disampaikan oleh pihak-pihak tertentu yang menyebut nama saya,” tegas Kombes Pol Sumarni.

Ia menjelaskan bahwa komunikasi yang pernah dilakukan dengan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, terjadi ketika dirinya masih menjabat sebagai Kapolresta Cirebon. Komunikasi tersebut semata-mata bertujuan mengusulkan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lingkungan Pondok Pesantren Buntet, Cirebon.

Menurutnya, usulan tersebut dilatarbelakangi kepedulian terhadap para santri yang sebagian besar berasal dari keluarga kurang mampu agar dapat merasakan manfaat langsung dari program MBG yang dicanangkan pemerintah.

“Saat menjabat Kapolresta Cirebon, saya pernah berkomunikasi dengan Pak Sony agar di Pondok Pesantren Buntet dapat dibangun SPPG sehingga para santri bisa mendapatkan manfaat dari program MBG. Komunikasi itu hanya sebatas usulan dan kepedulian sosial,” jelasnya.

Sumarni menegaskan bahwa komunikasi tersebut tidak pernah membahas proyek, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan anggaran, maupun transaksi keuangan dalam bentuk apa pun.

“Tidak ada bayar-membayar. Saya tidak dibayar, saya juga tidak membayar, dan saya tidak mendapatkan keuntungan apa pun dari hal tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai pencatutan nama dirinya dalam berbagai narasi yang belum terverifikasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta seluruh pihak untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan maupun menyebarkan informasi kepada publik.

Berdasarkan data dan rilis resmi yang telah dipublikasikan aparat penegak hukum, tidak terdapat fakta maupun bukti yang menyebutkan keterlibatan Kombes Pol Sumarni dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Penetapan tersangka yang diumumkan dalam perkara tersebut ditujukan kepada pihak-pihak tertentu yang memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan program di lingkungan BGN.

Kapolres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas sumber dan validitasnya, khususnya informasi yang mencatut nama seseorang tanpa didukung fakta yang dapat diverifikasi.

“Masyarakat harus bijak dalam menerima informasi. Jangan mudah percaya pada kabar yang belum jelas kebenarannya. Semua harus berdasarkan fakta, data, dan proses hukum yang berlaku, bukan opini atau narasi yang menyesatkan,” pungkasnya.

Sebagai catatan, sejumlah media nasional juga telah memuat klarifikasi Kombes Pol Sumarni yang menegaskan bahwa komunikasi dengan Sony Sonjaya hanya berkaitan dengan usulan pendirian SPPG di Pondok Pesantren Buntet, Cirebon, dan tidak pernah membahas proyek, pengelolaan anggaran, maupun transaksi keuangan.

Penulis: Jahari Editor: Subur Djhon