KANTOR BUPATI BEKASI DAN DPMD DISOROT WARGA 18 DESA

SIARAN PERS

18 SEPTEMBER 2026

Penyegelan Simbolik Jadi Protes atas Dugaan Terampasnya Hak Konstitusional dalam Pilkades Serentak 2026

LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi — Polemik tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bekasi Tahun 2026 memasuki babak baru. Warga dari 18 desa yang keberatan terhadap proses seleksi tambahan bakal calon kepala desa melakukan aksi protes dengan penyegelan simbolik Kantor Bupati Bekasi dan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.

Aksi tersebut menjadi simbol keras atas tuntutan warga agar Pemerintah Kabupaten Bekasi membuka secara transparan seluruh proses yang berkaitan dengan seleksi tambahan bakal calon kepala desa.

Warga menilai masih terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang belum memperoleh penjelasan terbuka, khususnya menyangkut dasar hukum, kewenangan, mekanisme penilaian, parameter seleksi, hingga pertanggungjawaban atas hasil yang menentukan siapa yang dapat melanjutkan ke tahapan pencalonan.

Penyegelan simbolik tersebut ditegaskan bukan sebagai tujuan akhir, melainkan bentuk tekanan moral dan kontrol masyarakat agar pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap proses demokrasi desa.

BUKAN SEKADAR SOAL LOLOS ATAU TIDAK LOLOS

H. Edi, Bacalon Kepala Desa Harja Mekar, Kecamatan Cikarang Utara, mengatakan persoalan yang dihadapi warga 18 desa tidak boleh dipersempit hanya menjadi persoalan sejumlah bakal calon yang dinyatakan tidak lolos seleksi.

Menurutnya, persoalan tersebut menyentuh aspek yang lebih mendasar, yakni kepastian hukum, transparansi administrasi pemerintahan, hak warga untuk dipilih, serta integritas proses demokrasi di tingkat desa.

“Ini bukan sekadar persoalan siapa yang lolos dan siapa yang tidak lolos. Yang kami pertanyakan adalah dasar hukumnya, prosesnya, parameternya, dan bagaimana keputusan itu dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum,” tegas H. Edi.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa dan pemilihannya dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Karena itu, menurut warga, setiap mekanisme yang menentukan seseorang dapat atau tidak dapat mengikuti kontestasi Pilkades harus memiliki dasar hukum yang jelas, kewenangan yang sah, parameter yang objektif, serta mekanisme yang transparan dan dapat diperiksa.

SEJUMLAH PERTANYAAN HUKUM MASIH MENGGANTUNG

Warga 18 desa mempertanyakan sejumlah hal yang dinilai fundamental, antara lain:

Apa dasar hukum pelaksanaan seleksi tambahan bakal calon kepala desa?

Siapa yang secara hukum memiliki kewenangan melaksanakan seleksi tambahan tersebut?

Apa dasar kewenangan pihak ketiga yang dilibatkan dalam proses penilaian?

Apa metode, indikator, formula, dan bobot penilaian yang digunakan?

Apakah seluruh peserta memperoleh perlakuan dan kesempatan yang sama?

Apakah hasil penilaian dapat diverifikasi dan diperiksa secara administratif?

Siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan kesalahan dalam proses maupun hasil seleksi?

Apakah peserta memperoleh akses terhadap dokumen dan hasil penilaian yang menjadi dasar keputusan?

Bagaimana mekanisme keberatan atau koreksi terhadap hasil seleksi?

Apakah seluruh tahapan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku?

Pertanyaan tersebut dinilai semakin penting karena Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Desa tercatat sebagai regulasi daerah yang mengatur mengenai desa dan masih berstatus berlaku dalam basis data peraturan BPK.

Warga meminta seluruh aturan yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkades, termasuk mekanisme seleksi tambahan, dibuka dan dijelaskan kepada publik secara terang.

BUKAN ANTI PEMERINTAH, WARGA MENUNTUT KEPASTIAN HUKUM

Warga 18 desa menegaskan bahwa aksi tersebut bukan gerakan untuk mengganggu pemerintahan Kabupaten Bekasi.

Sebaliknya, aksi tersebut diklaim sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan demokrasi desa.

Warga meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses seleksi tambahan, termasuk dasar hukum, keputusan, berita acara, metode penilaian, parameter, hasil penilaian, serta pihak-pihak yang terlibat.

Jika terdapat keberatan hukum yang belum terselesaikan, warga meminta pemerintah mempertimbangkan penundaan tahapan Pilkades sampai terdapat kepastian hukum yang memadai.

Langkah tersebut, menurut warga, diperlukan untuk mencegah munculnya sengketa baru setelah tahapan pemilihan selesai.

TAHAPAN PILKADES TIDAK BOLEH MENGESAMPINGKAN HAK WARGA

Dengan semakin dekatnya pelaksanaan pemungutan suara Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026, H. Edi meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak mengambil langkah yang berpotensi memperbesar persoalan hukum maupun sosial.

“Demokrasi desa tidak boleh hanya dilihat dari pelaksanaan pemungutan suara di TPS. Sejak proses pencalonan pun harus ada kepastian hukum, transparansi, objektivitas, akuntabilitas, dan keadilan,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila terdapat keberatan hukum yang serius dan belum mendapatkan penyelesaian, harus tersedia mekanisme pemeriksaan dan penyelesaian yang efektif sebelum tahapan berikutnya dilanjutkan.

SEPULUH TUNTUTAN WARGA 18 DESA

Atas persoalan tersebut, warga dari 18 desa menyampaikan tuntutan:

1. MEMBUKA SECARA TERBUKA seluruh dasar hukum dan dokumen pelaksanaan seleksi tambahan bakal calon kepala desa.

2. MENJELASKAN kewenangan dan kedudukan seluruh pihak yang terlibat dalam proses seleksi.

3. MEMBUKA metode, indikator, bobot, formula, serta hasil penilaian masing-masing peserta.

4. MEMBERIKAN AKSES terhadap dokumen dan berita acara yang menjadi dasar penetapan hasil seleksi.

5. MENYEDIAKAN mekanisme keberatan dan pemeriksaan terhadap hasil seleksi.

6. MENINJAU KEMBALI hasil seleksi apabila ditemukan dugaan kesalahan prosedur, kesalahan administratif, atau persoalan hukum.

7. MENUNDA tahapan Pilkades apabila secara hukum masih terdapat persoalan mendasar yang belum memperoleh penyelesaian dan berpotensi menimbulkan sengketa.

8. MEMASTIKAN hak masyarakat untuk memilih dan dipilih dalam Pilkades dilaksanakan sesuai prinsip demokrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. MEMINTA BUPATI BEKASI memberikan pertanggungjawaban administratif dan hukum atas penyelenggaraan tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi Tahun 2026 serta menerbitkan surat edaran mengenai penundaan Pilkades di 18 desa apabila dasar hukum untuk itu terpenuhi.

10. MEMINTA PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangannya apabila persoalan tidak dapat diselesaikan di tingkat Kabupaten Bekasi.

PENYEGELAN SIMBOLIK BUKAN AKHIR PERJUANGAN

Warga menegaskan bahwa penyegelan simbolik merupakan pesan politik-administratif, bukan tujuan akhir.

Tuntutan utamanya adalah kepastian hukum, keterbukaan informasi, proses seleksi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta penyelenggaraan Pilkades yang memberikan perlakuan sesuai ketentuan hukum kepada seluruh pihak.

Warga juga menyerukan agar seluruh rangkaian aksi dilakukan secara tertib, tidak menggunakan kekerasan, tidak merusak fasilitas negara, serta tetap menempuh mekanisme hukum dan administratif yang tersedia.

Demokrasi desa bukan sekadar mencoblos di TPS. Demokrasi desa dimulai sejak warga memperoleh kesempatan yang adil untuk memilih dan dipilih berdasarkan aturan yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Warga dari 18 desa menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui langkah hukum dan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

HUKUM HARUS MENJADI PANGKALAN KEADILAN, BUKAN SUMBER KETIDAKPASTIAN.

H. EDI

Bacalon Kepala Desa Harja Mekar

Perwakilan Warga 18 Desa

Penulis: Nendi Editor: Subur Djhon
Exit mobile version