Hak-Hak Tidak Diberikan, Ratusan Karyawan PT Dinamika Pan Asia Protes  LBH Peka Siap Advokasi

LENTERAINFO.ONLINE|BANTEN – Ratusan karyawan PT Dinamika Pan Asia yang beralamat di Jalan Raya Prof. Dr. Ir. Soetomi KM. 8 No. 57, Kampung Binong Lebak, menggelar aksi unjuk rasa atau mogok kerja. Aksi tersebut dipicu karena banyak hak-hak karyawan yang tidak diberikan sebagaimana mestinya. Mulai dari pembayaran insentif yang hanya diberikan satu bulan dari dua bulan, pembayaran gaji secara dicicil, hingga tidak adanya fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja.

Salah satu karyawan, Ria, mengungkapkan bahwa aksi tersebut dilakukan karena kekecewaan mendalam terhadap manajemen perusahaan yang kerap menahan gaji karyawan.

“Awal masuk kerja dua bulan dibayar hanya satu bulan. Setelah itu, pembayaran juga tidak penuh, hanya separuhnya,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/9).

Ia juga menambahkan, dalam slip gaji karyawan tidak ada keterangan terkait jaminan sosial yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan.

“Di slip gaji tidak ada pembayaran BPJS,” tambahnya.

Ria dan rekan-rekan pekerjanya berharap pemerintah daerah, baik Kabupaten Lebak maupun Provinsi Banten, memberikan perhatian agar mereka bisa memperoleh hak-hak sebagai pekerja.

“Kami berharap bisa mendapatkan keadilan dan tidak selalu dimainkan oleh oknum perusahaan,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM Peduli Keadilan, Muhamad Andrean, S.H, menegaskan bahwa apa yang dilakukan perusahaan jelas menyimpang dari aturan hukum yang berlaku.

Menurutnya, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 93 yang menyebutkan bahwa pengusaha wajib membayar upah paling lama satu bulan sekali dan paling lambat tujuh hari setelah jatuh tempo.

Tak hanya itu, Andrean juga menyoroti kewajiban perusahaan terkait jaminan sosial pekerja. Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya dan membayar iuran BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.

“Berdasarkan Pasal 55 UU BPJS, perusahaan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar jika terbukti melanggar kewajiban pembayaran iuran,” jelasnya.

Andrean menegaskan pihaknya siap memberikan advokasi hukum kepada para karyawan PT Dinamika Pan Asia dengan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten, hingga Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak.

“Kami dari LBH LSM Peduli Keadilan akan mendampingi para karyawan agar mendapatkan keadilan, sekaligus menjadi peringatan agar perusahaan nakal ditindak tegas sesuai hukum,” tutupnya.

Penulis: Subur Djhon Editor: Redaksi