LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi – Pelaksanaan proyek rehabilitasi total Jembatan Ruas Jalan Jarakosta–Rawa Kuda, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi. Pasalnya, dalam kegiatan investigasi bersama tim awak media di lokasi pekerjaan, Minggu (1/11/2026), ditemukan sejumlah pekerja yang diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap.
Kondisi tersebut menimbulkan keprihatinan, mengingat pekerjaan konstruksi jembatan memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang perlu mendapat perhatian serius. Terlebih, beberapa pekerja terlihat melakukan pemasangan bambu sebagai penyangga atau perancah untuk menunjang pekerjaan konstruksi lantai atas jembatan tanpa menggunakan helm keselamatan dan sarung tangan.
Padahal, penggunaan APD merupakan bagian penting dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), guna melindungi tenaga kerja dari potensi bahaya selama aktivitas konstruksi berlangsung.
N. Rudiansah, selaku Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, menyayangkan apabila dalam pelaksanaan proyek pembangunan yang menggunakan anggaran APBD tersebut masih ditemukan dugaan pengabaian terhadap keselamatan pekerja.
Menurutnya, keselamatan tenaga kerja tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele ataupun sekadar formalitas administrasi proyek.
“Kami sangat menyayangkan apabila masih ada pekerja yang melakukan aktivitas konstruksi tanpa dilengkapi APD sesuai potensi risiko pekerjaannya. Apalagi pemasangan bambu untuk penyangga konstruksi lantai atas jembatan memiliki risiko tersendiri. Jangan sampai terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban jiwa akibat kurangnya perhatian terhadap keselamatan pekerja,” tegas N. Rudiansah.
Ia juga meminta konsultan supervisi dan pengawas lapangan agar menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal serta memberikan teguran tegas kepada pihak pelaksana atau kontraktor apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap ketentuan keselamatan konstruksi.
“Kami meminta konsultan pengawas jangan tutup mata. Pengawasan bukan hanya sebatas memeriksa kualitas material dan progres pekerjaan, tetapi juga harus memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan keselamatan sesuai standar K3,” tambahnya.
Diduga Bertentangan dengan Ketentuan Perundang-undangan K3
Sebagai landasan hukum, penerapan keselamatan kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Dalam Pasal 3, undang-undang tersebut mengatur berbagai syarat keselamatan kerja, termasuk pencegahan dan pengurangan risiko kecelakaan serta perlindungan terhadap keselamatan tenaga kerja.
Selanjutnya, Pasal 9 mengatur kewajiban pengurus untuk memberikan penjelasan dan pembinaan kepada tenaga kerja mengenai bahaya di tempat kerja, pengamanan, serta penggunaan alat pelindung diri yang diwajibkan.
Selain itu, Pasal 12 huruf b dan c mengatur kewajiban tenaga kerja untuk menggunakan alat pelindung diri yang diwajibkan serta memenuhi dan menaati persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku.
Ketentuan mengenai kewajiban penyediaan APD juga diatur dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri. Peraturan tersebut mewajibkan pengusaha menyediakan APD bagi pekerja atau buruh sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku serta memberikannya secara cuma-cuma.
Sementara itu, dalam sektor konstruksi, terdapat PP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan UU Jasa Konstruksi, serta Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Ketentuan tersebut menjadi landasan penting bagi penyelenggara jasa konstruksi untuk menerapkan sistem keselamatan konstruksi dalam setiap tahapan pekerjaan.
Lebih lanjut, N. Rudiansah meminta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi agar segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Ia berharap pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada hasil fisik pembangunan, tetapi juga mencakup penerapan K3, kelengkapan APD, metode pemasangan perancah atau penyangga bambu, serta pengawasan terhadap keselamatan para pekerja.
“Apabila ditemukan kelalaian dari pihak pelaksana maupun konsultan pengawas dalam penerapan keselamatan konstruksi, kami meminta agar dinas terkait melakukan evaluasi dan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut memiliki rincian sebagai berikut:
– Nama kegiatan: Rehabilitasi Total Jembatan Ruas Jalan Jarakosta–Rawa Kuda, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia.
– Pelaksana: CV Surya Gemilang.
– Nilai kontrak: Rp947.194.000,00.
– Sumber dana: APBD Tahun Anggaran 2026.
– Waktu pelaksanaan: 90 hari kalender.
– Mulai pekerjaan: 25 September 2026.
– Target selesai: 23 Desember 2026.
– Instansi: Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi.
DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur harus berjalan seiring dengan perlindungan keselamatan tenaga kerja. Jangan sampai proyek yang bertujuan meningkatkan fasilitas masyarakat justru mengabaikan hak pekerja untuk mendapatkan lingkungan kerja yang aman.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak kontraktor CV Surya Gemilang, konsultan supervisi, serta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan belum optimalnya penerapan K3 dan penggunaan APD di lokasi pekerjaan.






