Dugaan Pungli Bansos di Purwasari, Warga Laporkan Ketua RT: Dalih “Uang Administrasi” Dipertanyakan

LENTERAINFO.ONLINE | Karawang – Penyaluran bantuan sosial (bansos) di salah satu desa di Kecamatan Purwasari kembali memantik polemik. Seorang Ketua RT berinisial Atay dilaporkan warga karena diduga memungut uang dari penerima bantuan dengan alasan “biaya administrasi”.

Sejumlah warga, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku keberatan atas permintaan tersebut. Mereka menyebut pungutan itu sebagai bentuk tekanan agar bantuan dapat diberikan.

“Bantuan ini dari pemerintah, bukan hadiah dari RT. Kenapa harus bayar?” ujar seorang warga dengan nada kesal.

Kekecewaan warga turut memancing respons dari aktivis dan pengamat kebijakan publik. Mereka menilai dugaan pungli ini bukan hanya bentuk penyalahgunaan wewenang, tapi juga berpotensi menyeret oknum terkait ke ranah pidana.

Berpotensi Jerat Pasal Korupsi dan Pemerasan

Jika laporan warga terbukti, tindakan tersebut dapat dikenakan sejumlah aturan hukum, di antaranya:

• Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, terkait penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan.

• Pasal 368 KUHP, mengenai tindakan pemerasan terhadap warga.

Aktivis menekankan bahwa praktik semacam ini bisa menjadi preseden buruk dalam penyaluran bantuan sosial jika tidak segera ditindak.

Desakan Warga: Penegakan Hukum Harus Tegas

Warga mendesak Camat Purwasari dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan memeriksa dugaan pungli tersebut.

“Kami ingin bansos sampai ke warga tanpa potongan. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi budaya pungli yang sulit diberantas,” tegas salah satu tokoh masyarakat.

Pemerintah daerah juga diminta memperkuat mekanisme pengaduan dan menerapkan sanksi tegas, baik administratif maupun pidana, agar praktik serupa tidak terulang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi.

Penulis: Mets NoorEditor: Redaksi
Exit mobile version