Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Bayangi Seleksi Pilkades 18 Desa Kabupaten Bekasi

Hak Warga Dipertaruhkan, Data Coklit Dipersoalkan, AMPUH: Jangan Jadikan Administrasi sebagai Tameng Kekuasaan

LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi – Seleksi bakal calon menjadi calon Kepala Desa dalam Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026 kini tidak lagi sekadar menyisakan polemik administratif. Persoalan tersebut berkembang menjadi sorotan hukum serius setelah sejumlah bakal calon dari 18 desa mempersoalkan proses, hasil seleksi, hingga sejumlah data yang digunakan dalam tahapan Pilkades.

LBH AMPUH Indonesia menilai terdapat sejumlah persoalan yang patut diperiksa secara serius dan terbuka. Bahkan, AMPUH menyebut terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang perlu diuji melalui mekanisme hukum terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penyelenggaraan dan seleksi tersebut.

Sorotan tersebut mengarah pada unsur Pemerintah Kabupaten Bekasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pihak pelaksana seleksi dari Universitas Muhammadiyah Indonesia, serta jajaran panitia Pilkades sesuai kewenangan masing-masing.

Sebanyak 126 bakal calon kepala desa dari 18 desa mengikuti seleksi pada 1 September 2026. Seleksi tersebut melibatkan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan (LPPP) FISIP UM Indonesia.

Angka tersebut bukan sekadar statistik.

Di balik setiap nama bakal calon terdapat

hak warga negara untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengikuti proses demokrasi desa. Karena itu, ketika hasil seleksi menentukan siapa yang dapat melanjutkan dan siapa yang harus berhenti, maka proses yang menghasilkan keputusan tersebut wajib dapat diuji.

BUKAN SEKADAR SIAPA YANG LOLOS, TAPI BAGAIMANA PROSESNYA

Pemerintah Kabupaten Bekasi sebelumnya menegaskan bahwa seleksi bakal calon kepala desa yang pendaftarnya lebih dari lima orang harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta memberikan kesempatan yang sama.

Namun, sejumlah bakal calon dari 18 desa mempersoalkan proses maupun hasil seleksi.

Keberatan tersebut kemudian bergerak ke ranah hukum.

Di titik inilah persoalannya menjadi jauh lebih serius.

Jika prosesnya benar, buka dan buktikan.

Jika ada kesalahan, jelaskan dan perbaiki.

Jika ada pelanggaran, pertanggungjawabkan.

Prinsip tersebut menjadi dasar AMPUH dalam mengawal persoalan ini.

DATA COKLIT IKUT DIUNGKIT: ADMINISTRASI DIPERTANYAKAN

Tidak hanya seleksi bakal calon yang dipersoalkan. Data pencocokan dan penelitian (coklit) juga menjadi bagian yang disorot.

Data yang seharusnya menjadi dasar penting dalam memastikan akurasi administrasi pemilih disebut masih ditemukan dalam kondisi tidak tertata dan diduga terdapat data yang acak-acakan.

Jika dugaan tersebut benar, persoalannya tidak dapat begitu saja dianggap sebagai kekeliruan kecil.

Sebab, data adalah fondasi penyelenggaraan Pilkades.

Data yang tidak akurat dapat menimbulkan persoalan terhadap daftar pemilih, hak masyarakat, serta kredibilitas seluruh tahapan pemilihan.

Karena itu, muncul pertanyaan mendasar:

Siapa yang melakukan verifikasi? Siapa yang bertanggung jawab? Bagaimana data tersebut disusun? Dan bagaimana masyarakat dapat memastikan bahwa data yang digunakan benar-benar valid?

Pertanyaan itu harus dijawab dengan dokumen dan fakta.

AMPUH: SUPREMASI HUKUM HARUS BERDIRI DI ATAS KEKUASAAN

Presidium AMPUH Indonesia, Saipul Wahyudin, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan keadilan.

“Ini adalah bentuk upaya hukum. Supremasi hukum harus ditegakkan, karena itu milik warga negara. Jadi sah saja setiap orang untuk mendapatkan keadilan,” ujar Saipul Wahyudin.

Menurut Saipul, demokrasi desa tidak boleh berhenti pada prosedur administratif semata.

Ketika keputusan administratif berakibat langsung terhadap hak seseorang untuk mengikuti kontestasi Pilkades, maka keputusan tersebut harus memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Demokrasi perlu diperjuangkan, konstitusi juga perlu ditegakkan untuk mendapatkan kepastian hukum. Kita melihat adanya dugaan oknum pejabat di Kabupaten Bekasi yang melakukan perbuatan melawan hukum. Maka kami sangat perlu mengawal proses ini,” tegas Saipul.

Ia menegaskan, AMPUH akan mengawal persoalan tersebut melalui koridor hukum.

Bukan untuk menciptakan kegaduhan, tetapi untuk memastikan setiap dugaan diuji dengan bukti.

JONI SUDARSO: JANGAN SAMPAI ADMINISTRASI MENJADI TAMENG

Direktur LBH AMPUH Indonesia, Joni Sudarso, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses seleksi harus dibuka secara transparan.

Menurut Joni, masyarakat berhak mengetahui dasar penilaian, mekanisme seleksi, dokumen pendukung, serta alasan hukum di balik keputusan yang menentukan nasib para bakal calon.

“Kalau ada warga yang merasa haknya dirugikan, maka negara wajib memberikan ruang untuk memperoleh keadilan. Jangan sampai proses administratif justru menjadi pintu untuk membatasi hak warga negara tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Joni.

Ia menilai, persoalan ini harus diuji secara objektif.

Jangan sampai administrasi dijadikan tameng untuk menutup pertanyaan. Jangan sampai keputusan dibuat, tetapi dasar hukumnya tidak pernah dijelaskan secara terbuka.

Menurut Joni, semakin besar dampak sebuah keputusan terhadap hak warga, semakin besar pula tuntutan transparansi dan akuntabilitas terhadap proses yang melahirkannya.

18 DESA MENUNGGU KEPASTIAN: SIAPA BERTANGGUNG JAWAB?

Persoalan yang mencuat kini mengarah pada sejumlah pertanyaan yang tidak bisa dijawab hanya dengan pernyataan normatif.

Apa dasar hukum seleksi?

Bagaimana metode penilaiannya?

Apakah seluruh bakal calon diperlakukan secara sama?

Bagaimana validitas data yang digunakan?

Siapa yang melakukan verifikasi?

Apakah seluruh tahapan dapat dibuktikan

melalui dokumen?

Dan yang paling penting:

Jika ditemukan kesalahan atau pelanggaran, siapa yang harus bertanggung jawab?

Pertanyaan tersebut menjadi bagian penting dari proses hukum yang sedang dikawal.

AMPUH Indonesia menegaskan, dugaan perbuatan melawan hukum harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan.

Namun sebaliknya, tidak boleh pula dugaan pelanggaran ditutup hanya karena proses tersebut melibatkan institusi atau pejabat yang memiliki kewenangan.

Hukum harus bekerja secara objektif.

AMPUH: DEMOKRASI DESA TIDAK BOLEH KALAH OLEH ADMINISTRASI

Bagi AMPUH Indonesia, persoalan Pilkades 18 desa bukan sekadar pertarungan siapa yang mendapatkan kursi kepala desa.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa hak memilih dan hak dipilih warga negara tidak tergerus oleh proses yang tidak transparan.

Demokrasi desa membutuhkan aturan yang jelas.

Membutuhkan data yang valid.

Membutuhkan panitia yang profesional.

Membutuhkan proses seleksi yang objektif.

Dan yang paling utama, membutuhkan kepastian hukum.

“Kami akan terus mengawal proses ini. Ketika hak warga negara dipersoalkan, maka supremasi hukum harus hadir untuk memberikan kepastian dan keadilan,” pungkas Saipul Wahyudin.

Kini seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui bukti dan proses hukum.

Sebab demokrasi tidak boleh hanya terlihat tertib di atas kertas. Demokrasi harus dapat dipertanggungjawabkan ketika diuji oleh hukum.

Dan ketika hak warga negara dipertaruhkan, yang harus berdiri paling depan bukan kepentingan kekuasaan, melainkan hukum, kebenaran fakta, dan keadilan.

Penulis: Nendi Editor: Subur Djhon
Exit mobile version