LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi – RSUD Cabang Bungin kembali menjadi sorotan publik. Di tengah proses pelaporan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, isu dugaan korban malapraktik kembali mencuat dan menambah panjang daftar persoalan yang membelit rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut.
Sorotan tidak hanya datang dari masyarakat, tetapi juga dari awak media dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menilai tata kelola RSUD Cabang Bungin patut diuji secara terbuka, baik dari sisi pengelolaan keuangan negara maupun mutu pelayanan kesehatan.
Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
Pada Senin, 26 Januari 2026, gabungan organisasi masyarakat dan LSM secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di RSUD Cabang Bungin ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Laporan tersebut diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan diregistrasi dengan Nomor Tanda Terima Surat: 026/JAMWAS KOMPI/I/KAJARIKABEK/2026.
Adapun organisasi yang melaporkan, yakni:
JAMWAS Indonesia (Jaringan Masyarakat Pengawas Aparatur Sipil Negara), KOMPI (Komite Masyarakat Peduli Indonesia), DPP GSN (Garda Singa Nusantara), PEKA Indonesia (Lembaga Peduli Keadilan Indonesia).
Laporan tersebut menyoroti pengadaan barang dan jasa RSUD Cabang Bungin yang bersumber dari anggaran tahun 2024 dan 2025, yang diduga dikondisikan melalui Koperasi Konsumen Rusa Berlian, koperasi internal rumah sakit.
Koperasi Konsumen Diduga Jalankan Fungsi Pengadaan
Koperasi Konsumen Rusa Berlian diketahui memperoleh pengesahan badan hukum pada 10 September 2024 dengan status sebagai koperasi konsumen. Namun, dalam praktiknya koperasi tersebut diduga menjalankan fungsi pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan internal rumah sakit, bukan semata melayani kebutuhan anggota.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pengadaan tersebut dikelola melalui divisi usaha koperasi yang dipimpin oleh seorang manajer non-ASN. Pola ini dinilai berpotensi menciptakan mekanisme pengadaan tertutup di lingkungan institusi pelayanan publik, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi pengadaan pemerintah.
Isu Dugaan Malapraktik Kembali Dipertanyakan
Di tengah proses hukum tersebut, isu pelayanan medis kembali menjadi perhatian. Dalam agenda konfirmasi awak media pada Jumat, 30 Januari 2026, di ruang Direktur RSUD Cabang Bungin, dr. Hj. Erni Herdiani, M.H., MARS, awak media menanyakan dugaan korban malapraktik terbaru yang saat ini ramai diperbincangkan publik.
Salah satu yang disorot adalah dugaan kasus pada layanan Telinga, Hidung, dan Tenggorokan (THT). Berdasarkan data yang diperoleh, pasien yang menjalani tindakan operasi THT tercatat masuk perawatan pada 28 Desember 2025 dan dipulangkan pada 31 Desember 2025.
Rentang waktu perawatan tersebut menjadi bahan konfirmasi media, terutama terkait penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), alur pelayanan medis, serta penanganan pascaoperasi yang dinilai krusial dalam kasus dugaan malapraktik.
Direktur RSUD: “Sudah Sesuai SOP”
Menanggapi isu tersebut, dr. Hj. Erni Herdiani menyampaikan bahwa dugaan malapraktik yang pernah mencuat sebelumnya telah dinyatakan selesai dan dihentikan berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Sementara terkait dugaan terbaru pada layanan THT, ia menegaskan bahwa tindakan medis telah dilakukan sesuai ketentuan.
“Sudah sesuai SOP,” ujarnya singkat.
Saat ditanya mengapa isu dugaan malapraktik kerap muncul berulang, ia menyebut adanya faktor keterbatasan dalam praktik pelayanan kesehatan.
“Kita ini kan manusia biasa juga,” tambahnya.
Respons Atas Laporan Dugaan Korupsi
Terkait laporan dugaan korupsi yang telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Direktur RSUD Cabang Bungin menyatakan tidak keberatan dan siap menghadapi proses hukum yang berjalan.
“Iya, tidak apa-apa. Biar sekalian jelas dan gamblang.”
Pernyataan tersebut kini menjadi sorotan publik, mengingat laporan yang masuk menyangkut pengelolaan anggaran negara serta tata kelola internal rumah sakit sebagai institusi pelayanan publik.
Ujian Integritas Pelayanan Kesehatan
Kasus RSUD Cabang Bungin dinilai bukan sekadar persoalan dugaan pengadaan melalui koperasi internal, melainkan ujian serius terhadap integritas, keterbukaan, dan akuntabilitas pengelolaan rumah sakit daerah.
Publik kini menanti langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan, sekaligus berharap adanya pembenahan serius agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terus dibayangi polemik dan dugaan pelanggaran hukum.






