Direktur RSUD Cabangbungin Mangkir dari Panggilan Polisi, Akpersi Jabar Desak Tanggung Jawab Hukum dan Etik

LENTERAINFO.ONLINE | Kabupaten Bekasi — Kasus dugaan malpraktik yang menimpa RSUD Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, memasuki babak baru. Pemanggilan resmi dari penyidik Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi terhadap Direktur Utama RSUD, dr. Eni Herdani, pada Rabu (15/10/2025), tidak diindahkan. Sang direktur mangkir tanpa keterangan yang layak, memicu kekecewaan publik dan desakan pertanggungjawaban dari berbagai pihak.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan atas laporan masyarakat terkait dugaan kelalaian medis serius yang mengakibatkan seorang pasien kehilangan bola mata dan pasien lainnya meninggal dunia. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/2486/VII/2025/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Juli 2025.

Ketidakhadiran dr. Eni Herdani dibenarkan oleh penyidik Unit Krimsus, Brigpol Sukma Nurjaya, S.IP.

“Benar, Direktur RSUD Cabangbungin tidak hadir dalam pemanggilan hari ini. Alasannya karena ada urusan lain. Pemanggilan ulang akan dijadwalkan minggu depan,” ujar Sukma Nurjaya saat dikonfirmasi Rabu (15/10).

Sikap tidak kooperatif ini langsung menuai kritik tajam dari kalangan pemerhati kebijakan publik dan etika profesi medis. Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menilai tindakan tersebut mencederai integritas lembaga pelayanan publik.

“Dalam kasus serius seperti ini, mangkir dari panggilan resmi adalah bentuk pengabaian terhadap hukum dan etika. Sebagai pemimpin institusi kesehatan milik negara, Direktur RSUD harusnya memberi contoh kepatuhan,” tegas Ahmad.

Ahmad menekankan bahwa alasan “ada urusan lain” tidak dapat diterima secara moral maupun hukum, terlebih dalam perkara yang menyangkut nyawa dan keselamatan pasien.

Dalam konteks hukum kesehatan dan tata kelola rumah sakit, Direktur RSUD Cabangbungin dapat dimintai pertanggungjawaban dalam empat ranah:

1. Pidana – Jika terbukti ada kelalaian serius atau pembiaran sistemik yang mengakibatkan kematian atau luka berat, pimpinan rumah sakit bisa dikenakan pasal pidana.

2. Etik Profesi – Sebagai dokter, dr. Eni Herdani dapat diperiksa oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) atas dugaan pelanggaran etik dan disiplin profesi. Sanksinya bisa berupa pencabutan SIP (Surat Izin Praktik).

3. Administratif – Berdasarkan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, sanksi administratif yang dapat dikenakan mencakup:

• Teguran tertulis;

• Pembekuan sementara;

• Hingga pencabutan izin operasional.

4. Perdata – Keluarga korban berhak menggugat rumah sakit secara perdata atas dasar kelalaian pelayanan. Pasal 46 UU Rumah Sakit menyebutkan bahwa rumah sakit bertanggung jawab hukum atas tindakan tenaga medis di bawah naungannya.

Ketidakpatuhan terhadap pemanggilan penyidik hanya akan memperkuat dugaan publik akan adanya upaya menghindar dari tanggung jawab. Dalam penegakan hukum, tidak hadirnya pihak terlapor tanpa alasan sah dapat berujung pada pemanggilan paksa, sesuai prosedur yang diatur dalam KUHAP.

“Jika memang tak bersalah, datang dan klarifikasi. Tapi jika justru menghindar, publik berhak curiga ada yang ditutup-tutupi,” pungkas Ahmad Syarifudin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Cabangbungin maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait absennya dr. Eni Herdani dalam agenda klarifikasi tersebut.

Polres Metro Bekasi dijadwalkan akan kembali melayangkan surat pemanggilan. Bila mangkir kembali, penyidik berwenang mengambil langkah hukum tegas.

Kasus dugaan malpraktik ini harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan otoritas kesehatan untuk memperkuat sistem pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas rumah sakit daerah. Pelayanan kesehatan bukan semata urusan teknis medis, melainkan menyangkut hak asasi manusia atas keselamatan, keadilan, dan perlindungan hukum.

Penulis: RedaksiEditor: Redaksi