LENTERAINFO.ONLINE | Bekasi – Polres Metro Bekasi melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya. Dalam operasi penindakan yang digelar Selasa (24/02/2026), petugas mengamankan tiga terduga pelaku beserta ribuan butir obat keras jenis tramadol dari dua lokasi berbeda.
Penindakan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur pengawasan dan sanksi terhadap peredaran obat keras tanpa izin resmi. Aparat menegaskan, distribusi obat daftar G tanpa resep dan otorisasi merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Operasi pertama dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah kontrakan di wilayah Pasir Gombong, Cikarang Utara. Lokasi tersebut sebelumnya dilaporkan warga karena diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus penjualan obat keras ilegal.
Dari hasil penggeledahan terhadap seorang pria berinisial T (53), petugas menemukan 500 lembar atau sekitar 5.000 butir tramadol yang disimpan dalam tas pancing warna hitam. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp684.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang pendukung lainnya.
Terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk pemeriksaan intensif dan pengembangan jaringan distribusi.
Selang dua jam kemudian, sekitar pukul 13.05 WIB, petugas kembali melakukan penindakan di wilayah Sukamanah setelah menerima laporan masyarakat terkait transaksi obat daftar G yang meresahkan.
Dalam operasi tersebut, dua terduga pelaku berinisial K (33) dan H (22) berhasil diamankan. Dari tangan keduanya, polisi menyita 25 lembar atau sekitar 250 butir tramadol, tiga unit telepon genggam, serta sejumlah barang yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Keduanya kini menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Metro Bekasi guna mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran yang lebih luas.
Satres Narkoba Polres Metro Bekasi menegaskan seluruh terduga pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penindakan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menekan peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi.






