LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Garut – Pernyataan kontroversial Kepala Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Iwan Lukmansyah, yang dimuat media online Pelitajabar.com, memantik kemarahan dan kegelisahan publik.
Pasalnya, Iwan secara terbuka mengakui telah menyalahgunakan dana desa, namun dengan enteng mengklaim telah bebas dari jeratan hukum hanya karena mengembalikan kerugian negara secara penuh ke Kejaksaan Negeri Garut, Kamis (22/01/2025).
Klaim tersebut sontak menimbulkan pertanyaan serius: apakah hukum pidana korupsi kini bisa ditebus dengan uang?
Atau ada kekuatan lain yang bermain di balik layar penegakan hukum di Kabupaten Garut?
Padahal, sebelumnya Inspektorat Kabupaten Garut hanya memberikan tenggat pengembalian 50 persen kerugian negara, namun belakangan Iwan Lukmansyah menyatakan telah mengembalikan 100 persen dan menyebut perkara tersebut telah selesai tanpa proses pidana.
Menanggapi hal ini, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ, selaku Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Jawa Barat, angkat suara keras dan menaruh dugaan serius terhadap kinerja Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Garut.
“Ini bukan sekadar mengejutkan, tapi mencederai rasa keadilan publik. Seorang kepala desa yang mengakui telah melakukan tindak pidana korupsi, justru menyampaikan ke publik bahwa dirinya bebas hukum. Kalau ini benar, maka penegakan hukum sedang dipermainkan,” tegas Ahmad.
Menurut Ahmad, pengembalian uang kerugian negara sama sekali tidak menghapus unsur pidana, apalagi jika perbuatan tersebut memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara.
Ia menegaskan, secara yuridis tindakan Iwan Lukmansyah jelas melanggar:
Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor;
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Pasal 17 UU Administrasi Pemerintahan (UUAP); serta ketentuan sanksi administratif hingga pidana penjara maksimal 20 tahun.
“Hukum sangat jelas: uang dikembalikan, pidana tetap berjalan. Tidak ada satu pasal pun yang menyatakan koruptor bebas hanya karena mengembalikan hasil kejahatan. Jadi kalau kasus ini dihentikan, patut diduga ada pelanggaran serius dalam penegakan hukum,” ujar Ahmad dengan nada tajam.
Lebih jauh, Ahmad menilai sikap bungkam Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Garut semakin menguatkan dugaan adanya kejanggalan. Upaya konfirmasi yang dilakukan pihaknya berulang kali disebut tidak pernah mendapat jawaban.
“Kami sudah mencoba konfirmasi resmi, tapi tidak ada respons. Ini memperkuat kecurigaan kami. Kalau memang prosesnya benar dan sesuai hukum, kenapa harus tertutup dan menghindar?” katanya.
Ahmad bahkan menyebut, jika klaim Kepala Desa Cihaurkuning tersebut benar, maka Kejaksaan Negeri Garut patut diduga telah mengabaikan mandat undang-undang dan semangat pemberantasan korupsi nasional.
“Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, dengan tegas menyatakan bahwa koruptor harus dihukum. Bahkan satu rupiah pun uang negara yang dikorupsi wajib diproses pidana. Jika ini dibiarkan, maka hukum benar-benar tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tandasnya.
Sebagai bentuk perlawanan hukum, DPD AKPERSI Jawa Barat memastikan akan melayangkan surat resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, mendesak dilakukan klarifikasi, evaluasi, dan gelar perkara terbuka atas penanganan kasus Kepala Desa Cihaurkuning, yang sebelumnya telah dilimpahkan oleh Inspektorat Kabupaten Garut ke Kejaksaan Negeri Garut.
“Kami tidak akan diam. Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya ke publik. Jangan jadikan hukum sebagai alat kompromi,” tutup Ahmad.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Garut belum memberikan keterangan resmi, baik terkait status hukum Iwan Lukmansyah maupun klarifikasi atas klaim bebas hukum yang disampaikan melalui media online.






