Diduga Dukun Tipu dan Lecehkan Ibu Rumah Tangga, Kasus Ahmad Yani Diproses Dua Polres

LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi – Seorang perempuan berinisial D (31), warga Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, melaporkan dua kasus berbeda yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Ahmad Yani bin Sapal, yang selama ini dikenal masyarakat sebagai “dukun” di wilayah tersebut.

Korban yang sehari-hari sebagai ibu rumah tangga ini mengaku menjadi korban penipuan modus ritual penggandaan uang sekaligus tindak pelecehan seksual yang membuatnya menderita secara ekonomi dan psikis.

Laporan pertama korban teregister di Polres Metro Bekasi dengan nomor LAPDUAN/569/X/2025/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ, tertanggal 6 Oktober 2025.

Dalam laporan itu, korban mengaku tertipu oleh pelaku yang menawarkan bantuan spiritual untuk menyelesaikan masalah keluarga melalui ritual gaib penggandaan uang.

Peristiwa bermula pada Agustus 2024, ketika pelaku yang dikenal sebagai Ki Ahmad Yani, warga Kampung Garon, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, datang ke rumah korban. Dengan bujuk rayu, pelaku meminta sejumlah uang sebagai “syarat ritual gaib”.

Korban yang sudah terperdaya kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai jutaan rupiah. Namun setelah mengikuti berbagai ritual dan menunggu hasil yang dijanjikan, tak ada hasil apa pun.

Merasa tertipu dan dirugikan secara materi, korban akhirnya melapor ke Satreskrim Polres Metro Bekasi. Saat ini kasus tersebut sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

Tak berhenti di situ, korban juga melaporkan pelaku yang sama atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual ke Polres Karawang, dengan nomor laporan STTLP/B/1153/X/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, pada tanggal yang sama, 6 Oktober 2025.

Kejadian ini disebut terjadi di kawasan Pantai Tanjungpakis, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, pada 22 Agustus 2024.

Dalam laporannya, korban menyebut suaminya saat itu diminta pelaku tetap di rumah untuk “menunggu isi kardus yang akan berubah menjadi tumpukan uang”, sementara dirinya diperintah pergi ke lokasi yang ditunjuk untuk mengambil air laut sebagai syarat ritual.

Namun sesampainya di lokasi, pelaku justru membujuk korban untuk masuk ke sebuah ruangan dan melepaskan pakaian dengan alasan dimandikan dalam ritual, lalu melakukan tindakan pelecehan seksual.

Usai kejadian, korban mengalami trauma dan ketakutan hingga akhirnya memberanikan diri melapor ke pihak berwajib.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang.

Korban berharap pelaku segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.

“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Saya dirugikan secara materi dan psikis. Semoga pelaku cepat tertangkap supaya tidak ada lagi korban lain,” ujar korban kepada wartawan.

Sementara itu, pihak kepolisian dari dua wilayah Polres Metro Bekasi dan Polres Karawang membenarkan telah menerima laporan dari korban berinisial D (31) dan kini tengah melakukan penyelidikan serta mengumpulkan bukti tambahan untuk memastikan unsur pidana dari dua perkara tersebut.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan berkedok spiritual, ritual penggandaan uang, maupun praktik dukun abal-abal yang kerap menjanjikan “kekayaan instan” melalui hal gaib.

Selain itu, masyarakat diminta tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya kekerasan seksual, karena perlindungan hukum bagi korban telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Kami mengimbau warga agar jangan mudah percaya pada siapa pun yang mengaku bisa menggandakan uang atau menyelesaikan masalah lewat cara mistik. Bila ada yang dirugikan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat. Kami pastikan laporan akan ditangani secara profesional,” tegas salah satu penyidik Satreskrim.

Penulis: Redaksi Editor: Redaksi