Diduga Ada Pemerasan Berkedok BUMDes di Pasar Tumpah Cikarang, Pedagang Mengaku Dipaksa Setor Uang

LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi– Dugaan praktik pemerasan berkedok Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mencuat di kawasan Pasar Tumpah Cikarang. Sejumlah pedagang mengaku dipaksa menyetor uang oleh oknum yang mengatasnamakan BUMDes setiap dini hari saat aktivitas pasar mulai berlangsung.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Minggu sekitar pukul 04.00 WIB (8/3/2026). Oknum tersebut diduga berkeliling mendatangi para pedagang untuk meminta sejumlah uang dengan cara yang dinilai memaksa dan disertai intimidasi.

Salah seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa para pedagang tidak memiliki pilihan selain memberikan uang agar terhindar dari kemarahan oknum tersebut.

“Kalau tidak dikasih uang, pedagang dimarahi. Padahal dagangan sedang sepi karena hujan. Kami jadi serba salah,” ujar pedagang kepada awak media.

Para pedagang mengaku kondisi tersebut sudah cukup lama terjadi dan membuat mereka merasa tertekan saat menjalankan aktivitas mencari nafkah. Mereka menilai pungutan tersebut tidak memiliki dasar aturan yang jelas dan justru diduga menjadi praktik pungutan liar.

Ironisnya, penagihan tersebut dilakukan pada waktu subuh saat pedagang baru mulai membuka lapak dan kondisi pasar masih sepi. Situasi ini membuat pedagang kecil yang bergantung pada hasil jualan harian merasa semakin terbebani.

“Belum tentu dagangan laku, tapi sudah diminta uang duluan,” keluh salah satu pedagang lainnya.

Keresahan pedagang semakin memuncak setelah beredar sebuah video yang memperlihatkan salah satu oknum yang diduga melakukan intimidasi terhadap pedagang yang sedang merekam kejadian tersebut. Dalam rekaman yang beredar di kalangan pedagang, oknum itu justru menantang saat dirinya direkam.

“Jangan taruh di sini, mang, videoinnya. Videonya ke sini saja. Orang BUMDes, tidak apa-apa divideoin,” ujar oknum tersebut dalam video.

Ucapan tersebut memicu tanda tanya besar di kalangan pedagang. Pasalnya, BUMDes sejatinya merupakan lembaga usaha desa yang dibentuk untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, bukan justru menjadi alat untuk melakukan pungutan yang merugikan pedagang kecil.

Jika benar dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, tindakan tersebut diduga kuat mengarah pada praktik pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman atau kekerasan untuk memberikan sesuatu dapat dipidana dengan ancaman penjara hingga sembilan tahun.

Para pedagang pun mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat penegak hukum, untuk segera turun tangan menertibkan praktik yang dinilai meresahkan tersebut.

Pedagang khawatir jika praktik semacam ini dibiarkan, maka Pasar Tumpah yang seharusnya menjadi ruang ekonomi rakyat justru berubah menjadi ladang pungutan liar yang menekan pedagang kecil.

“Kami hanya ingin berdagang dengan tenang. Jangan sampai kami diperas oleh oknum yang mengatasnamakan lembaga desa,” ujar salah satu pedagang dengan nada kecewa.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun pengelola BUMDes terkait dugaan keterlibatan oknum tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di kalangan pedagang.

Penulis: Jahari Editor: Redaksi
Exit mobile version