LENTERAINFO.ONKINE|Kabupaten Garut, 5 Mei 2025 — Ketika kerugian negara sudah terang, audit sudah rampung, dan pelanggaran sudah terjadi, maka seharusnya hukum bergerak. Namun yang terjadi di Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, justru sebaliknya:
hukum seperti kehilangan keberanian atau sengaja ditahan.
Sorotan tajam publik kini mengarah ke Inspektorat Kabupaten Garut dan Kejaksaan Negeri Garut. Dua institusi yang mestinya menjadi ujung tombak akuntabilitas, kini dipersepsikan terjebak dalam lingkaran yang tidak produktif bahkan mencurigakan.
Fakta Sudah Final, Tapi Proses Tidak Jalan
Tidak ada ruang tafsir dalam kronologi:
Audit menemukan kerugian negara
Kepala Desa diberi waktu 60 hari
Pengembalian tidak tuntas
Sikap tidak kooperatif muncul
Berkas dilimpahkan ke Kejaksaan
Dan di titik krusial itulah, proses justru berhenti.
Berkas dikembalikan.
Tanpa kejelasan. Tanpa progres. Tanpa transparansi.
Ini bukan sekadar hambatan prosedur.
Ini adalah indikasi stagnasi yang berbahaya dalam penegakan hukum.
Ketua DPD AKPERSI Jabar: “Kalau Ini Dibiarkan, Ini Bukan Lagi Hukum Ini Preseden Buruk!”
Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menyampaikan peringatan keras.
“Jangan kaburkan fakta dengan alasan teknis. Ini bukan soal koordinasi, ini soal kemauan menegakkan hukum. Kalau berkas bolak-balik tanpa kepastian, publik berhak menduga ada sesuatu yang tidak beres.”
Ia menegaskan, kondisi ini tidak bisa dinormalisasi:
“Kalau ini dibiarkan, maka kita sedang menciptakan preseden berbahaya: cukup kembalikan sebagian, lalu proses hukum bisa diperlambat atau bahkan dihentikan. Ini bukan hukum ini kompromi.”
Transparansi Ditolak: Ketertutupan yang Menguatkan Dugaan
Upaya mendapatkan dokumen resmi justru berujung pada pola yang sama:
Permintaan ditolak
Dialihkan antar institusi
Jawaban normatif: “izin pimpinan”
Padahal, regulasi menjamin hak publik atas informasi.
Ketika fakta tidak dibuka, maka yang tumbuh adalah ketidakpercayaan.
Hukum Sudah Tegas, Tinggal Dijalankan
Norma hukum tidak memberi ruang tawar:
UU Tipikor Pasal 4:
Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.
Artinya jelas: proses hukum wajib berjalan tanpa syarat.
Jika tidak dijalankan, maka persoalannya bukan lagi pada pelaku,
melainkan pada integritas penegakan hukumnya.
Analisis: Dari Stagnasi ke Dugaan Penyimpangan Sistemik
Pola yang terbentuk:
Kerugian terbukti ✔
Pengembalian tidak tuntas ✔
Berkas dilimpahkan ✔
Proses tidak dilanjutkan ✔
Ini membuka kemungkinan serius:
Maladministrasi
Pengabaian kewajiban hukum
Hingga dugaan adanya intervensi atau perlindungan terhadap pihak tertentu
Tanpa transparansi, semua kemungkinan itu menjadi sah untuk dipertanyakan.
Peringatan Terbuka AKPERSI: “Kami Akan Naikkan Level!”
Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ. menegaskan langkah lanjutan:
“Kami tidak akan berhenti di sini. Jika penegakan hukum di daerah tidak menunjukkan progres, maka kami akan dorong ke tingkat yang lebih tinggi. Ini soal akuntabilitas, bukan pilihan.”
Garut di Titik Kritis: Tegakkan Hukum atau Kehilangan Kepercayaan
Kasus ini telah melampaui batas lokal.
Ia kini menjadi ukuran:
Apakah hukum benar-benar bekerja,
atau hanya terlihat bekerja?
Karena jika proses ini berakhir tanpa kejelasan, maka pesan yang sampai ke publik akan sangat telanjang:
bahwa hukum bisa ditunda, dinegosiasikan, bahkan diabaikan selama ada alasan.
Penutup: Diamnya Hukum Adalah Masalah Itu Sendiri
Dalam negara hukum, diam bukan netral
diam adalah sikap.
Dan jika hukum memilih diam di tengah fakta yang terang,
maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus,
melainkan legitimasi hukum itu sendiri.
AKPERSI memastikan: pengawalan berlanjut.
Karena ketika hukum melemah, kontrol publik tidak boleh ikut melemah.
