LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi – Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan strategis depan Summarecon Grand Cikarang (SGC), Pasar Baru Cikarang hingga Jalan RE Martadinata, akhirnya mendapat penanganan serius dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam rapat koordinasi darurat yang digelar di Ruang Rapat KH. Mamun Nawawi, Kantor Bupati Bekasi, Kamis (7/5/2026), unsur Forkopimda sepakat membentuk Satgas Gabungan guna menertibkan aktivitas PKL yang selama ini memenuhi trotoar dan bahu jalan.
Rapat dipimpin langsung oleh Plt. Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, dan dihadiri Kapolres Metro Bekasi Kombespol Sumarni, Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Inf Michael Ronald, Kasatpol PP Drs. Surya Wijaya, perwakilan Dinas Perdagangan, hingga unsur kecamatan dan desa terkait.
Dalam arahannya, Plt. Bupati Bekasi menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi bisa mentolerir aktivitas perdagangan yang mengganggu fasilitas umum dan arus lalu lintas.
“Pedagang tidak diperbolehkan berjualan di bahu jalan maupun trotoar karena mengganggu akses fasilitas umum dan lalu lintas. Namun pemerintah juga harus menghadirkan solusi yang manusiawi agar para pedagang tetap bisa mencari nafkah di lokasi yang layak,” tegas Asep.
Ia juga mengakui masih banyak keluhan pedagang terhadap lokasi relokasi eks PLN yang dianggap kurang strategis, minim fasilitas, hingga tidak nyaman ditempati saat hujan turun.
Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Sumarni, mengungkap bahwa persoalan PKL bukan sekadar penertiban, melainkan menyangkut kesiapan lokasi relokasi.
Menurutnya, banyak pedagang kembali turun ke jalan karena lokasi relokasi sepi pembeli, rawan tergenang air, dan belum dikelola maksimal.
“Masih ada pedagang yang belum mendapatkan tempat relokasi sehingga menimbulkan kecemburuan sosial. Ini perlu ditangani dengan pendekatan persuasif, sosialisasi intensif, dan perbaikan lokasi sementara,” ujar Sumarni.
Senada, Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Inf Michael Ronald menekankan pentingnya sinergitas lintas sektor agar kebijakan penataan tidak menimbulkan konflik baru di lapangan.
“Pengambilan keputusan harus objektif dan tidak boleh ada kepentingan tertentu. Semua unsur harus satu frekuensi agar penataan berjalan efektif,” katanya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Drs. Surya Wijaya, memaparkan skema penataan PKL yang dibagi dalam tiga tahapan besar.
Untuk jangka pendek, pemerintah akan melakukan pengawasan ketat agar PKL tidak kembali menggunakan trotoar dan badan jalan. Tahap menengah akan dilakukan pembongkaran area eks Pasar Ramayana serta penempatan pedagang menggunakan tenda sementara. Sedangkan jangka panjang diarahkan pada pembangunan pasar baru yang lebih representatif.
“Kami akan membentuk Pos Gabungan serta Satgas Penertiban PKL SGC yang melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP dan perangkat daerah terkait,” jelas Surya.
Data dari Dinas Perdagangan juga mengungkap persoalan utama relokasi. Dari total 515 PKL yang terdata, lokasi eks PLN saat ini hanya mampu menampung sekitar 200 pedagang.
Akibatnya, ratusan pedagang yang belum mendapatkan lapak kembali memilih berjualan di titik lama yang dianggap lebih ramai pembeli.
Selain persoalan kapasitas, kondisi infrastruktur lokasi relokasi juga menjadi sorotan. Kepala SDABMBK Kabupaten Bekasi, Hendri Lincon, menyebut tidak adanya sistem drainase menjadi penyebab utama kawasan relokasi kerap tergenang.
“Kami akan melakukan revitalisasi drainase menuju Kali Cikarang agar genangan bisa diatasi,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Desa Cikkot, Rahmat Gunawan, turut mengungkap adanya isu sensitif terkait status lahan eks PLN yang disebut-sebut merupakan tanah pribadi yang diarahkan menjadi pasar swasta.
Pernyataan itu memunculkan perhatian serius karena diduga menjadi salah satu faktor penyebab para PKL enggan bertahan di lokasi relokasi.
Rapat tersebut akhirnya menghasilkan sejumlah kesepakatan penting, di antaranya pembentukan Satgas Gabungan lintas instansi, larangan tegas berjualan di trotoar dan bahu jalan, percepatan perbaikan infrastruktur relokasi, serta sosialisasi intensif kepada para pedagang untuk mencegah konflik sosial di lapangan.
(Pendim 0509 Kabupaten Bekasi)
