BUMDes Bantarsari Diduga Tanpa Musdes dan Perdes, Kades Terancam Maladministrasi

LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi – Dugaan penyimpangan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, kian memanas. Setelah kasus ini dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Bekasi dan Inspektorat Jenderal Kemendagri oleh DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat, kini mencuat dugaan intervensi terhadap Ketua BUMDes.

Ketua BUMDes Bantarsari, Saneng, mengaku dipaksa menandatangani surat pengunduran diri oleh salah satu perangkat desa berinisial Nb, tak lama setelah laporan penyimpangan dana dilayangkan.

“Saya baru pulang dari ngirim telur di Pondok Gede, tiba-tiba dipanggil, disuruh tanda tangan saja, katanya mau ada perombakan. Saya tanya alasannya apa, tapi tidak dijelaskan,”

ungkap Saneng kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan dan upaya penghilangan tanggung jawab di tengah proses pemeriksaan yang kini tengah dilakukan Inspektorat.

Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menilai tindakan itu bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga indikasi adanya intervensi serius terhadap pengelola BUMDes.

“Setelah laporan kami masuk, malah ketua BUMDes ditekan untuk mundur. Ini jelas bentuk intimidasi. Kami minta Inspektorat melindungi pihak-pihak yang mengetahui dugaan penyimpangan agar tidak diancam atau dibungkam,” tegas Ahmad.

Sebelumnya, DPD AKPERSI melaporkan dugaan penyalahgunaan dana APBDes tahun 2025 sebesar 20 persen yang dikucurkan ke rekening BUMDes tanpa disertai laporan hasil usaha maupun pertanggungjawaban keuangan.

Lebih parah, rekening dan dokumen resmi BUMDes Bantarsari diduga dikuasai oleh bendahara desa, bukan oleh pengurus BUMDes sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua BPD Bantarsari, Ib, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, mengaku tidak mengetahui adanya tekanan terhadap Ketua BUMDes.

“Enggak tahu soal itu, bukan atas perintah saya. Bahkan saya baru tahu ini dari ketua,” ujar Ib singkat.

Sementara perangkat desa berinisial Nb, yang disebut menyerahkan surat pengunduran diri kosong bermaterai kepada Saneng, juga memberikan jawaban mengambang.

“Lah, kurang tahu bang. Tanya aja bang Saneng biar Saneng tanya ke saya. Abang taunya dari siapa? Kalau dari Saneng, suruh aja dia tanya ke saya biar ngejalur,” tulisnya dalam pesan WhatsApp.

DPD AKPERSI meminta Inspektorat Kabupaten Bekasi melakukan audit menyeluruh terhadap keuangan Desa Bantarsari sejak tahun 2021 hingga 2025, karena diduga terdapat anggaran fiktif, kegiatan tidak terealisasi, serta laporan keuangan yang tidak sesuai peruntukan.

“Kalau nanti ditemukan unsur pidana, kami mendorong aparat penegak hukum untuk turun tangan. Negara tidak boleh dirugikan, dan hak masyarakat desa wajib dilindungi,” tegas Ahmad menutup pernyataannya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Bantarsari belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan intervensi maupun penyalahgunaan dana tersebut.

Selain dugaan intimidasi, kejanggalan lain juga ditemukan, di antaranya tidak adanya Musyawarah Desa (Musdes) dan Peraturan Desa (Perdes) sebagai dasar hukum pembentukan dan pengelolaan BUMDes Bantarsari. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa Kepala Desa Bantarsari telah melakukan maladministrasi dalam menjalankan fungsi pemerintahan desa.

Penulis: RedaksiEditor: Redaksi