LENTERAINFO.ONLINE|Jakarta – Sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Jl. Raya Kebon Jeruk No. 5, RT 10/RW 5, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menjadi sorotan warga setelah diduga kuat menjual obat keras golongan G seperti Tramadol dan Eximer secara bebas tanpa resep dokter
Dari pantauan langsung di lokasi pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 18.12 WIB, toko tersebut tampak beroperasi layaknya toko kosmetik biasa. Namun di balik aktivitas itu, sumber informasi menyebutkan toko ini kerap menjadi tempat transaksi obat terlarang yang disamarkan dengan modus penjualan kosmetik dan kebutuhan sehari-hari.
Beberapa warga sekitar yang ditemui redaksi mengaku resah dan curiga dengan aktivitas di toko tersebut.
“Kelihatannya jual kosmetik, tapi sering ada anak muda datang malam-malam, beli sesuatu lalu cepat pergi. Katanya beli obat kuat dan pil kuning,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran akan penyalahgunaan obat keras, terutama di kalangan remaja, karena transaksi dilakukan tanpa izin apotek resmi dan tanpa pengawasan tenaga medis.
Praktik seperti ini jelas melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan Obat dan Peredaran Obat Keras, yang mewajibkan setiap penjualan obat golongan G dilakukan di bawah pengawasan apoteker.
Menanggapi maraknya kasus serupa di wilayah Jabodetabek, Ketua DPD Provinsi Jakarta, Mario, turut angkat bicara.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas toko-toko nakal yang menjual obat keras tanpa izin. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga ancaman serius bagi generasi muda,” tegasnya.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap toko tersebut, termasuk mengusut kemungkinan adanya oknum yang turut membekingi aktivitas ilegal itu.
Kasus dugaan penjualan obat keras berkedok toko kosmetik di Kebon Jeruk ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap peredaran obat berbahaya masih longgar.
Warga pun diimbau untuk segera melapor kepada aparat kepolisian, Dinas Kesehatan, atau BPOM apabila menemukan praktik serupa di lingkungan mereka.






