LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi – Jajaran Polsek Sukatani Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di Yayasan Pendidikan Da’arul Rahmah, Kampung Kobak Baya, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Ketiga tersangka yang ditangkap pada Sabtu (14/9/2025) masing-masing berinisial MRF (18), TH (20), dan ABH (15). Penangkapan dilakukan setelah warga melaporkan adanya tindak pencurian berulang kali di lingkungan yayasan.
Kapolsek Sukatani, AKP Nano Indratno, SE, menegaskan pihaknya bergerak cepat begitu menerima laporan.
“Anggota reskrim langsung menuju lokasi bersama warga. Kami berhasil menangkap ketiga tersangka di tempat kejadian pada pukul 17.00 WIB,” tegasnya, Rabu (17/9/2025)
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku telah beraksi berulang kali.
19 Juli 2025, pukul 02.00 WIB: Pelaku masuk saat penghuni tertidur dan menggasak uang tabungan siswa senilai Rp15 juta dari laci koperasi.
26 Juli 2025, pukul 01.15 WIB: Pelaku kembali mengambil uang tunai.
3 Agustus 2025: Pelaku mencuri jajanan anak-anak dari koperasi yayasan.
16 Agustus 2025, pukul 02.16 WIB: Pelaku mencuri satu tabung gas LPG ukuran 3 kilogram.
Korban, Yanti Jayanti (38), seorang guru sekaligus bendahara yayasan, mengaku mengalami kerugian hingga Rp.25 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukatani.
Barang Bukti
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Satu kaos milik TH
Satu celana milik MRF
Satu kaos dan satu ikat pinggang hitam milik MRF
Satu tabung gas LPG 3 kilogram
Proses Hukum
Ketiga pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolsek Sukatani menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta memperkuat sinergi dengan masyarakat.
“Kami mengajak warga aktif melaporkan setiap kejadian mencurigakan agar tindak kriminal bisa segera ditindak,” pungkas AKP Nano.






