Baru 10 Bulan Menjabat, Bupati Bekasi Terjerat Suap Rp14,2 Miliar, Ayah Ikut Tersangka

LENTERAINFO.ONLINE | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka dalam kasus suap ijon proyek infrastruktur. Ironisnya, praktik korupsi ini turut melibatkan ayah kandungnya, H.M. Kunang (HMK) yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami.

Penetapan tersangka diumumkan KPK dalam konferensi pers, Sabtu (20/12/2025), menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (18/12/2025). Selain ADK dan HMK, KPK juga menetapkan SRJ , seorang pihak swasta, sebagai tersangka pemberi suap.

Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa praktik kotor “ijon proyek” telah berlangsung sistematis dan terstruktur, bahkan sejak ADK terpilih sebagai Bupati Bekasi**, jauh sebelum resmi dilantik.

“Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, tersangka ADK secara rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ. Pembahasan diarahkan untuk proyek-proyek tahun anggaran 2026 dan seterusnya,” ujar Asep.

Hasil penyelidikan KPK mencatat total uang yang diterima ADK dan HMK mencapai Rp14,2 miliar. Rinciannya, Rp9,5 miliar berasal dari ijon proyek yang diberikan SRJ, sementara Rp4,7 miliar berasal dari penerimaan lain sepanjang 2025.

Dalam OTT tersebut, tim penyidik juga menyita uang tunai Rp200 juta di kediaman ADK yang diduga merupakan sisa setoran ijon tahap keempat.

KPK menilai peran HMK sangat signifikan. Meski hanya menjabat Kepala Desa, posisinya sebagai ayah kandung bupati menjadikannya perantara utama antara pihak swasta dan lingkar kekuasaan daerah.

“HMK kerap menjadi pintu masuk komunikasi. Dalam beberapa kasus, ia meminta atas nama anaknya, bahkan tanpa sepengetahuan ADK. Kedekatan keluarga ini dimanfaatkan oleh pihak swasta maupun pejabat daerah,” tegas Asep.

Terkait penyegelan sejumlah kantor dinas di Bekasi, termasuk Dinas Cipta Karya, Bina Marga, Disbudpora, serta rumah dinas Kajari Bekasi, KPK menegaskan langkah tersebut murni untuk pengamanan barang bukti.

“Penyegelan dilakukan untuk menjaga status quo. Jika alat bukti dinilai cukup, akan dilanjutkan dengan penggeledahan dalam tahap penyidikan,” jelas Asep.

Ketiga tersangka kini resmi mengenakan rompi oranye dan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 8 Januari 2026. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menggemparkan publik Bekasi, mengingat ADK baru 10 bulan menjabat sebagai bupati termuda dan selama ini dikenal memiliki kekayaan melimpah. KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi berjamaah ini.

Sumber: Kosmi Indonesia