LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi – Proyek rehabilitasi dan renovasi bernilai fantastis yang berlokasi di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, dengan total anggaran mencapai Rp29.440.557.000,00, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek yang seharusnya menjadi wujud pelayanan publik itu justru memunculkan dugaan kejanggalan dalam aspek transparansi pelaksanaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Menara Setia sesuai Surat Perjanjian Nomor: HK.02.01/GS16.2/182/2025, dengan masa kerja selama 180 hari kalender, terhitung sejak 24 November 2025 hingga 22 Mei 2026.
Namun, kejanggalan mencolok ditemukan di lapangan. Sedikitnya 14 titik lokasi pekerjaan rehabilitasi dan renovasi justru digabungkan hanya dalam satu papan informasi proyek. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan berpotensi mengaburkan rincian pekerjaan serta besaran anggaran di masing-masing titik.
Praktik tersebut menyulitkan masyarakat dalam melakukan pengawasan langsung, sekaligus memunculkan dugaan adanya upaya menutup-nutupi detail pekerjaan yang semestinya diketahui publik.
“Setiap titik pekerjaan seharusnya memiliki papan informasi sendiri. Kalau 14 lokasi digabung dalam satu papan, wajar jika publik bertanya-tanya ada apa sebenarnya,” ujar salah seorang warga Parung Panjang.
Padahal, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, secara tegas mengamanatkan bahwa setiap pelaksanaan proyek pemerintah harus menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi. Papan informasi proyek bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Penyatuan informasi sejumlah titik pekerjaan dalam satu papan dinilai berpotensi membuka ruang penyimpangan, penggelembungan anggaran, hingga praktik mencari keuntungan berlebih, jika tidak diawasi secara ketat oleh pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Menara Setia maupun instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor belum memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan penyatuan 14 titik pekerjaan dalam satu papan informasi proyek, termasuk rincian teknis dan anggaran pada masing-masing lokasi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Masyarakat Parung Panjang mendesak Inspektorat Daerah, APIP, serta aparat penegak hukum untuk turun langsung melakukan pengawasan menyeluruh, agar proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak berujung pada kerugian keuangan negara
