AMPUH Indonesia Soroti Ketidaksinkronan Data Penyertaan Modal BUMDes Karangsetia

LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi – Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum Indonesia (AMPUH Indonesia) kembali menyoroti secara serius tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karangsetia/Setia Makmur, khususnya terkait dugaan ketidaksinkronan data penyertaan modal BUMDes yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dalam pengelolaan Dana Desa.

AMPUH Indonesia menegaskan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik merupakan hasil observasi lapangan dan penelusuran administratif, bukan tuduhan sepihak. Seluruh temuan didasarkan pada data administrasi, keterangan narasumber, serta kondisi faktual di lapangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Namun demikian, berdasarkan hasil penelusuran tersebut, AMPUH Indonesia menilai terdapat ketidaksesuaian antara data penyertaan modal BUMDes yang dilaporkan Pemerintah Desa Karangsetia Kecamatan Karangbahagia kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dengan fakta realisasi penggunaan Dana Desa di lapangan, khususnya pada pos penyertaan modal BUMDes.

Nendi dari AMPUH Indonesia menyampaikan bahwa temuan tersebut semakin mengkhawatirkan mengingat BUMDes Karangsetia/Setia Makmur diketahui menjalankan unit usaha simpan pinjam, yang secara prinsip menuntut tata kelola kelembagaan dan administrasi yang ketat.

“BUMDes ini bergerak di bidang simpan pinjam, namun dari hasil observasi kami tidak ditemukan keberadaan kantor operasional yang jelas, aktivitas administrasi yang memadai, maupun bukti konkret realisasi penyertaan modal. Kondisi ini menimbulkan kejanggalan serius,” ujar Nendi.

Menurutnya, unit usaha simpan pinjam semestinya memiliki kantor tetap, sistem pencatatan keuangan, administrasi pinjaman, standar operasional prosedur (SOP), serta mekanisme pengawasan yang jelas, mengingat usaha tersebut mengelola dana publik dan memiliki risiko terhadap potensi kerugian keuangan negara.

“Jika jenis usahanya simpan pinjam, seharusnya ada kantor, pembukuan, SOP pinjaman, dan pengawasan yang transparan. Ketika unsur-unsur itu tidak ditemukan di lapangan, maka wajar apabila publik mempertanyakan ke mana sebenarnya dana penyertaan modal BUMDes tersebut direalisasikan,” tegasnya.

AMPUH Indonesia menilai kondisi ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan mencerminkan lemahnya tata kelola BUMDes secara menyeluruh. Apabila tidak segera diklarifikasi secara terbuka dan akuntabel, situasi ini berpotensi mengarah pada dugaan adanya laporan realisasi penyertaan modal yang tidak sesuai dengan kondisi faktual.

Atas dasar itu, AMPUH Indonesia mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta aparat penegak hukum untuk segera membentuk tim pencari fakta independen, guna melakukan verifikasi menyeluruh terhadap:

laporan administrasi penyertaan modal BUMDes;

keberadaan dan legalitas kantor operasional BUMDes;

tata kelola unit usaha simpan pinjam;

serta alur penggunaan Dana Desa.

Pembentukan tim pencari fakta tersebut dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik, memastikan kebenaran data, serta memberikan kepastian hukum, sehingga tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, Nendi menegaskan bahwa apabila dalam proses verifikasi ditemukan adanya perbuatan melawan hukum atau unsur tindak pidana, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendorong penegakan hukum yang objektif dan profesional. Dana Desa adalah uang negara dan uang rakyat desa. Pengelolaannya tidak boleh dilakukan secara serampangan,” pungkasnya.

AMPUH Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini secara terbuka, bertanggung jawab, dan konstitusional, serta mendorong terwujudnya transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum dalam pengelolaan Dana Desa.

Penulis: RedaksiEditor: Redaksi