AMPUH Indonesia Desak Bupati dan DPRD Karawang Copot Kadinkes: Dugaan Malpraktik RS Hastien Harus Diusut Tuntas!

LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Karawang — Kasus dugaan malpraktik medis di RS Hastien Kabupaten Karawang yang menewaskan pasien bernama Ibu Mursiti (62), warga Desa Sumberurip, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, kini menjadi perhatian serius publik. Tragedi ini memantik desakan keras dari Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum (AMPUH) Indonesia, yang menilai lemahnya pengawasan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang di bawah kepemimpinan Dr. Endang Suryadi, MARS.

Menurut AMPUH Indonesia, kematian pasien akibat dugaan kelalaian medis adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan aman

Joni Sudarso S.H.,M.H. “Hak Hidup Rakyat Tidak Boleh Dipermainkan Pelayanan Yang Lalai”

Direktur AMPUH Indonesia, Joni Sudarso S.H.,M.H. menyebut peristiwa ini sebagai alarm bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem pelayanan dan pengawasan medis.

“Dugaan malpraktik ini harus dilakukan observasi yang mendalam dan objektif, karena menyangkut hak hidup seseorang yang telah terampas akibat dugaan tindakan tidak profesional dalam pelayanan kesehatan,” tegas Joni.

Ia menambahkan, apabila dari hasil observasi ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan oleh pihak rumah sakit maupun tenaga medis, maka proses hukum wajib dijalankan tanpa kompromi.

“AMPUH Indonesia akan mengawal sampai ada kepastian hukum. Negara tidak boleh abai terhadap hak hidup rakyatnya,” lanjutnya.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab konstitusional sebagai penyelenggara negara untuk menjamin hak kesehatan rakyat melalui sistem pengawasan yang kuat dan penegakan etika profesi medis secara konsisten.

Rapat Dengar Pendapat DPRD Karawang Diwarnai Ketegangan

Kasus ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Karawang pada 20 Oktober 2025, dihadiri oleh Dinas Kesehatan, pihak RS Hastien, keluarga korban, kuasa hukum, DPD AKPERSI Jabar, serta AMPUH Indonesia.

Dalam forum tersebut, sempat terjadi insiden ketegangan antara keluarga pasien dengan Kepala Dinas Kesehatan Karawang Dr. Endang Suryadi, MARS, akibat dugaan miskomunikasi dan pernyataan yang dianggap tidak empatik terhadap keluarga korban.

Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H., menyesalkan kejadian itu dan menegaskan bahwa pihak legislatif akan menindaklanjuti kasus ini dengan transparan dan objektif.

“DPRD akan memastikan setiap tahapan penyelidikan berjalan sesuai aturan. Jika terbukti ada pelanggaran etik atau kelalaian serius, maka harus ada konsekuensi hukum dan administratif yang tegas,” ujarnya.

Kornas AMPUH: “Gagalnya Komunikasi Publik Adalah Akar Masalah”

Koordinator Nasional AMPUH Indonesia, Saipul Wahyudin, menilai akar permasalahan utama kasus ini adalah minimnya transparansi informasi medis antara pihak rumah sakit dan keluarga pasien.

“Informasi adalah hak dasar manusia. Ketika hak informasi pasien tidak disampaikan secara utuh dan manusiawi, maka muncul kecurigaan dan ketidakpercayaan terhadap tindakan medis,” ujarnya.

Ia menegaskan, transparansi dan komunikasi terbuka harus menjadi budaya pelayanan kesehatan agar tidak menimbulkan konflik dan dugaan malpraktik di kemudian hari.

Desakan Publik: Copot Kepala Dinas Kesehatan Karawang

AMPUH Indonesia kini secara tegas mendesak Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., dan Ketua DPRD Karawang untuk mengevaluasi total kinerja Dinas Kesehatan. Jika terbukti lalai menjalankan fungsi pengawasan terhadap RS Hastien, maka langkah tegas berupa pencopotan Kepala Dinas Kesehatan Dr. Endang Suryadi, MARS menjadi keharusan moral dan administratif.

“Keadilan bagi keluarga korban bukan sekadar janji. Jika Dinas Kesehatan gagal melindungi hak warga, maka Bupati dan DPRD harus berani bersikap tegas copot pejabat yang tidak mampu menjamin profesionalisme pelayanan publik,” tegas Joni Sudarso S.H.,M.H

Amanat Konstitusi Harus Ditegakkan

Kasus meninggalnya almarhumah Mursiti menjadi simbol krisis moral dalam sistem kesehatan daerah. Publik kini menunggu keseriusan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk membuktikan keberpihakan terhadap rakyat, bukan sekadar pada institusi.

“Negara tidak boleh kalah dari ketidakadilan. Nyawa rakyat bukan angka statistik, melainkan kehormatan konstitusi,” tutup Joni dengan nada tegas.

Penulis: Subur Djhon Editor: Redaksi
Exit mobile version