Aksi Damai Perwakilan 18 Desa Kabupaten Bekasi di Jakarta, Desak Evaluasi Pilkades dan Minta Kepastian Hukum

 

SIARAN PERS

LENTERAINFO.ONLINE|JAKARTA, 15 Oktober 2026 — Perwakilan masyarakat dari 18 desa di Kabupaten Bekasi bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AMPUH INDONESIA menggelar aksi damai di Jakarta, Kamis (15/10/2026). Mereka menyampaikan aspirasi kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Mahkamah Agung RI, dan Komisi III DPR RI terkait polemik tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bekasi Tahun 2026.

Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan tuntutan agar pelaksanaan Pilkades di 18 desa dievaluasi secara menyeluruh. Mereka juga meminta agar pelantikan kepala desa terpilih yang dijadwalkan pada 4 November 2026 ditunda sampai persoalan yang dipermasalahkan memperoleh kejelasan hukum.

Aksi ini dilatarbelakangi keberatan masyarakat terhadap proses seleksi bakal calon kepala desa, mulai dari pelaksanaan tes tertulis dan wawancara, perubahan jadwal pengumuman hasil seleksi, hingga penetapan calon kepala desa yang dinilai belum memberikan ruang penyelesaian keberatan secara memadai.

Perwakilan masyarakat menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui penjelasan administratif semata. Mereka meminta pemeriksaan yang transparan, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat Pertanyakan Proses Seleksi Bakal Calon Kades

Dalam keterangan tertulisnya, perwakilan masyarakat mengungkapkan bahwa tes tertulis dan wawancara dilaksanakan pada 1–2 September 2026. Pengumuman hasil seleksi yang semula dijadwalkan pada 4 September kemudian diundur menjadi 8 September 2026.

Mereka juga mempersoalkan proses penetapan calon kepala desa serta tidak adanya waktu keberatan yang dinilai memadai sebelum tahapan berikutnya dilanjutkan. Pada 9 September 2026, menurut keterangan perwakilan masyarakat, lima calon di masing-masing desa telah diberikan nomor urut.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai transparansi penilaian, mekanisme penetapan calon, serta ruang bagi peserta untuk menyampaikan keberatan atas hasil seleksi.

Perwakilan masyarakat turut menyampaikan dugaan adanya penyimpangan, termasuk indikasi praktik transaksional dan manipulasi dalam proses seleksi. Dugaan tersebut diarahkan kepada sejumlah pihak yang disebut dalam pengaduan, termasuk unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), LP3 Universitas Muhammadiyah Indonesia, serta panitia pemilihan kepala desa.

Namun, tuduhan tersebut masih merupakan klaim dari pihak pengadu dan memerlukan pemeriksaan serta pembuktian oleh lembaga yang berwenang. Karena itu, masyarakat mendesak agar seluruh proses diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen, hasil penilaian, berita acara, dan bukti lain yang relevan.

Pengaduan Diklaim Belum Mendapat Jawaban

Persoalan tersebut, menurut perwakilan masyarakat, sebelumnya telah disampaikan melalui pengaduan dan surat keberatan kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, Kepala DPMD Imam Santoso, LP3 Universitas Muhammadiyah Indonesia, serta panitia Pilkades di 18 desa.

Mereka mengaku belum memperoleh jawaban yang dianggap memadai meskipun telah memberikan batas waktu 14 hari untuk mendapatkan tanggapan.

Selain itu, masyarakat meminta kejelasan tindak lanjut atas surat Pemerintah Provinsi Jawa Barat tertanggal 18 September 2026 yang menurut mereka berkaitan dengan penundaan Pilkades.

Bagi masyarakat, kejelasan atas pengaduan tersebut menjadi penting karena tahapan Pilkades terus berjalan, sementara keberatan mengenai proses seleksi belum dianggap tuntas.

“Persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang lolos atau tidak lolos seleksi. Yang kami perjuangkan adalah kepastian bahwa proses Pilkades dilaksanakan secara transparan, adil, dan sesuai hukum. Setiap keberatan harus diperiksa secara objektif, bukan dibiarkan tanpa kejelasan,” demikian substansi aspirasi yang disampaikan perwakilan masyarakat.

Empat Lembaga Negara Diminta Menindaklanjuti Aspirasi

Dalam aksi damai tersebut, masyarakat menyampaikan empat agenda aspirasi kepada lembaga negara.

Pertama, kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, mereka meminta perhatian dan koordinasi pemerintah pusat agar persoalan Pilkades di 18 desa Kabupaten Bekasi ditangani secara serius sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Kedua, kepada Menteri Dalam Negeri, masyarakat meminta evaluasi dan pemeriksaan terhadap tahapan Pilkades yang dipersoalkan, termasuk tindak lanjut pengaduan masyarakat serta rekomendasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Mereka juga meminta tindakan korektif apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran administratif.

Ketiga, kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, masyarakat meminta agar proses Hak Uji Materiil yang berkaitan dengan peraturan Pilkades Kabupaten Bekasi diperiksa secara independen sesuai hukum acara yang berlaku. Mereka menyatakan akan menghormati independensi hakim dan putusan pengadilan.

Keempat, kepada Ketua Komisi III DPR RI, masyarakat meminta agar aspirasi dan pengaduan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sah sesuai fungsi dan kewenangan lembaga, termasuk kemungkinan meminta klarifikasi kepada pihak terkait.

Lima Tuntutan Utama: Pilkades Ulang hingga Pemeriksaan Independen

Melalui aksi tersebut, perwakilan masyarakat menyampaikan tuntutan agar pelaksanaan Pilkades ulang di 18 desa dapat dilakukan apabila hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum memberikan dasar yang sah.

Mereka juga mendesak pemeriksaan transparan dan independen terhadap proses seleksi, hasil penilaian, rekapitulasi, serta dokumen pendukung. Selain itu, evaluasi terhadap tahapan Pilkades oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dinilai perlu dilakukan sesuai kewenangan masing-masing.

Masyarakat turut meminta agar proses Hak Uji Materiil di Mahkamah Agung dikawal secara tertib dengan tetap menghormati independensi peradilan.

Adapun tuntutan lainnya adalah penundaan pelantikan kepala desa terpilih pada 4 November 2026 sampai persoalan yang dipersoalkan memperoleh kejelasan sesuai mekanisme dan dasar hukum yang berlaku.

Perwakilan masyarakat menegaskan bahwa tuntutan tersebut disampaikan sebagai bentuk upaya mencari penyelesaian yang sah dan bukan untuk menciptakan konflik di tengah masyarakat.

Delapan Belas Desa Menyatukan Aspirasi

Perwakilan masyarakat yang terlibat dalam perjuangan tersebut berasal dari 18 desa, yakni Harja Mekar, Jayasakti, Sukadarma, Burangkeng, Pantai Hurip, Sirnajati, Sirnajaya, Sukatenang, Pasir Gombong, Tridayasakti, Sumberjaya, Karang Satu, Karang Asih, Sukaraya, Srimahi, Sukajaya, Karang Satria, dan Satria Mekar.

Bagi mereka, persoalan Pilkades bukan hanya menyangkut kepentingan peserta seleksi, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa. Proses yang terbuka, mekanisme keberatan yang jelas, serta keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan dinilai menjadi unsur penting dalam menjaga legitimasi demokrasi di tingkat desa.

Direktur LBH AMPUH INDONESIA, Joni Sudarso, S.H., M.H., CLA, bersama perwakilan masyarakat menegaskan bahwa aspirasi tersebut akan terus disampaikan melalui jalur konstitusional.

Mereka mengajak masyarakat Kabupaten Bekasi untuk tetap menjaga persatuan, menghindari provokasi, serta menyampaikan pendapat secara damai dengan menghormati hak-hak warga lainnya.

Aksi ini sekaligus menjadi desakan agar lembaga yang berwenang memberikan kejelasan atas persoalan yang diadukan. Masyarakat berharap setiap laporan diperiksa secara serius, setiap keberatan memperoleh tanggapan, dan setiap keputusan memiliki dasar hukum yang jelas.

“NEGARA HARUS MENDENGAR! HUKUM HARUS MENJAWAB! DEMOKRASI DESA HARUS DILINDUNGI!”

Pilkades ulang di 18 desa Kabupaten Bekasi menjadi tuntutan masyarakat apabila dasar hukum yang sah terpenuhi.

Jaga Desa! Jaga Demokrasi! Jaga NKRI!

LBH AMPUH INDONESIA

Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum Indonesia

Joni Sudarso, S.H., M.H., CLA

Direktur LBH AMPUH INDONESIA

Penulis: Nendi Editor: Subur Djhon