AKPERSI Apresiasi Kebijakan Komdigi, Pembatasan Media Sosial Anak Berlaku 28 Maret 2026

LENTERAINFO.ONLINE|Jakarta — Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut menjadi dasar kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur yang dijadwalkan mulai berlaku secara nasional pada 28 Maret 2026.

Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis pemerintah dalam menjaga generasi muda Indonesia dari berbagai potensi dampak negatif di ruang digital yang semakin kompleks.

“AKPERSI memberikan apresiasi atas komitmen pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital yang terus memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak terkontrol,” ujar Rino dalam keterangannya.

Menurutnya, perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat harus diimbangi dengan regulasi yang tegas dan sistem pengawasan yang kuat. Tanpa pengaturan yang jelas, anak-anak berisiko terpapar berbagai konten berbahaya, mulai dari kekerasan digital, perundungan siber, hingga kecanduan penggunaan media sosial.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak merupakan implementasi dari turunan regulasi yang telah diterbitkan pemerintah melalui Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.

Ia menjelaskan bahwa melalui kebijakan tersebut, pemerintah mewajibkan penyelenggara platform digital untuk memperketat sistem pengawasan terhadap akun pengguna, termasuk menerapkan pembatasan usia dan mekanisme verifikasi identitas bagi pengguna media sosial.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa platform digital memiliki tanggung jawab dalam menciptakan ruang digital yang aman, khususnya bagi anak-anak,” tegas Meutya Hafid.

AKPERSI menilai kebijakan tersebut sebagai langkah penting dalam membangun ekosistem digital yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab di Indonesia. Organisasi ini juga mendorong seluruh perusahaan platform media sosial untuk mematuhi regulasi pemerintah serta memperkuat sistem verifikasi usia pengguna secara efektif.

Rino menambahkan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan tersebut tidak hanya bergantung pada pemerintah dan platform digital, tetapi juga memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk peran aktif media, dunia pendidikan, serta orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak-anak.

“Ini menjadi momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk membangun ruang digital yang lebih sehat dan aman bagi generasi muda. AKPERSI siap mendukung gerakan literasi digital nasional agar masyarakat semakin memahami pentingnya pengawasan penggunaan media sosial bagi anak,” tegasnya.

Dengan diberlakukannya kebijakan turunan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 pada 28 Maret 2026, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman serta mampu melindungi masa depan generasi muda dari berbagai ancaman di dunia maya.

Rilis: DPP AKPERSI

Penulis: Jahari Editor: Subur Djhon