LENTERAINFO.ONLINE | Kabupaten Bekasi – Kehadiran puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi di lingkungan RSUD Cabangbungin sejak 1 Oktober 2025 memantik tanda tanya besar. Bukan memberikan ketenangan, justru pernyataan salah seorang anggota Satpol PP yang menyebut penugasan ini untuk “pengamanan aset negara” menimbulkan gelombang pertanyaan baru di tengah publik.
Berdasarkan Surat Perintah Nomor: 800.1.11.1/1276/Satpol PP/2025, personel Satpol PP diperintahkan menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di RSUD Cabangbungin selama 1–7 Oktober 2025. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Drs. Surya Wijaya, MM, atas dasar permintaan pihak RSUD melalui Surat Nomor: 000.1.10.1/4005/RSUD CB/2025 tertanggal 25 September 2025.
Namun publik mempertanyakan urgensinya. Hingga kini, tidak terlihat adanya potensi kerawanan keamanan yang dapat menjadi alasan kuat penempatan personel Satpol PP di rumah sakit tersebut. Alih-alih menenangkan, dalih “jaga aset negara” justru menimbulkan kesan adanya sesuatu yang ditutupi.
Ketua Akpersi: Jangan Gunakan Istilah “Aset Negara” Sebagai Tameng
Menanggapi situasi ini, Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Kabupaten Bekasi, Subur, melontarkan kritik tajam.
“Kalau benar alasannya pengamanan aset negara, maka harus dijelaskan secara terbuka. Aset apa yang sedang terancam? Siapa yang mengancam? Jangan sampai istilah aset negara hanya dijadikan tameng untuk menutupi persoalan internal di tubuh RSUD Cabangbungin,” tegas Subur.
Ia menilai, penggunaan aparatur Satpol PP tidak boleh serampangan, apalagi tanpa transparansi. “Satpol PP adalah perangkat daerah, bukan alat kepentingan kelompok. Bila RSUD mengajukan permintaan khusus, publik berhak tahu alasan konkret di baliknya,” imbuhnya.
Instruksi Tegas, Tapi Substansi Dipertanyakan
Dalam surat perintah, personel Satpol PP diwajibkan:
Menggunakan pakaian dinas lapangan lengkap.
Melakukan koordinasi lintas instansi.
Melaporkan hasil kegiatan kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi.
Secara administratif langkah ini sah. Namun substansi perintah tersebut justru menimbulkan spekulasi: benarkah ada ancaman serius terhadap aset RSUD Cabangbungin, ataukah penugasan ini bagian dari “pengamanan khusus” karena konflik internal?
Lebih jauh, tembusan surat tersebut dikirimkan kepada Bupati, Wakil Bupati, hingga Pj. Sekda Kabupaten Bekasi. Fakta ini semakin memperkuat bahwa penugasan Satpol PP bukan persoalan kecil.
Publik Tunggu Jawaban Transparan
Hingga kini, pemerintah daerah maupun pihak RSUD Cabangbungin belum memberikan penjelasan resmi. Tanpa keterbukaan, penugasan ini justru memperlebar spekulasi publik: mulai dari isu konflik aset, dugaan penyalahgunaan kewenangan, hingga persoalan tata kelola di rumah sakit pelat merah tersebut.






