LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi — Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Amanah Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, kini menjadi sorotan serius publik. Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum Indonesia (AMPUH Indonesia) mengungkap adanya kejanggalan fundamental dalam tata kelola BUMDes, menyusul tidak dicantumkannya laporan BUMDes Sukamanah dalam hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.
Nendi, AMPUH Indonesia, menegaskan bahwa temuan tersebut bukan sekadar kekurangan administrasi, melainkan indikasi serius ketidaksinkronan data dan lemahnya akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
“BUMDes Amanah Sukamanah tercatat menerima penyertaan modal Dana Desa bernilai ratusan juta rupiah sejak tahun 2018 hingga 2025. Namun faktanya, dalam dokumen resmi hasil Monev DPMD Kabupaten Bekasi tahun 2025, tidak ada laporan yang dicantumkan. Kolom-kolom penting terkait jenis usaha, legalitas AHU, kinerja, hingga realisasi kegiatan kosong,” tegas Nendi.
AMPUH Indonesia merinci, penyertaan modal Dana Desa tersebut antara lain digunakan untuk pembangunan kios BUMDes pada tahun 2018, tambahan modal usaha pada tahun 2021, serta penanaman modal besar pada tahun 2025 untuk program ketahanan pangan desa. Namun, besaran dan realisasi anggaran tersebut tidak tercermin secara jelas dalam laporan pengawasan resmi pemerintah daerah.
Lebih jauh, Nendi menyoroti adanya kontradiksi antar dokumen negara. Dalam rekap monitoring Kementerian Desa tahun 2023, BUMDes Sukamanah masih tercatat memiliki sejumlah unit usaha, mulai dari perdagangan bidang pertanian, perkebunan, peternakan, hingga kegiatan hidroponik, budidaya jamur, dan ternak lele. Namun, data tersebut justru tidak muncul dalam Monev DPMD Kabupaten Bekasi tahun 2025.
“Jika unit-unit usaha itu benar ada dan berjalan, mengapa tidak dilaporkan dalam Monev resmi DPMD? Sebaliknya, jika tidak berjalan, ke mana arah dan pertanggungjawaban penggunaan modal Dana Desa tersebut? Ini menyangkut uang rakyat dan tidak bisa dibiarkan tanpa kejelasan,” ujarnya tajam.
Menurut AMPUH Indonesia, kondisi ini mencerminkan lemahnya tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas BUMDes, serta berpotensi mengarah pada maladministrasi pengelolaan Dana Desa, bahkan pembiaran oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.
Atas dasar itu, AMPUH Indonesia telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Direktur BUMDes Amanah Sukamanah untuk meminta penjelasan tertulis dan terbuka kepada publik. Pihaknya juga mendorong DPMD Kabupaten Bekasi untuk menjelaskan alasan tidak dicantumkannya laporan BUMDes Sukamanah dalam hasil Monev.
“Kami menuntut pertanggungjawaban yang transparan. Dana Desa bukan dana pribadi, bukan pula dana politik. Setiap rupiahnya wajib jelas manfaat, realisasi, dan pelaporannya.
Jika tidak ada klarifikasi yang memadai, kami akan mendorong evaluasi menyeluruh oleh Inspektorat Daerah, dan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum,” tegas Nendi.
