MAFIA SOLAR SUBSIDI DI KARAWANG DIDUGA TERSTRUKTUR, AKPERSI DESAK PENEGAK HUKUM BONGKAR AKTOR UTAMA

LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Karawang– Dugaan praktik mafia solar subsidi di wilayah Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, kian memantik kemarahan publik. Sorotan keras kini datang dari Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Fery Maulana, yang secara terbuka mengecam lambannya penegakan hukum terhadap para pelaku utama.

Dalam pernyataan resminya, Fery menegaskan bahwa praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang merampas hak masyarakat kecil serta merusak sistem distribusi energi nasional.

“Ini bukan lagi dugaan biasa. Ini mengarah pada praktik mafia yang terstruktur dan sistematis. Jika dibiarkan, ini adalah bentuk pembiaran terhadap kejahatan,” tegasnya.

HUKUM DIUJI: TAJAM KE BAWAH, TUMPUL KE ATAS?

Fery menyoroti ketimpangan dalam penanganan kasus yang dinilai mencederai rasa keadilan. Hingga kini, yang tersentuh hukum hanya pekerja lapangan seperti sopir dan pengangkut, sementara pihak yang diduga sebagai pemilik modal dan aktor intelektual belum tersentuh.

“Jangan sampai hukum hanya berani kepada yang kecil, tapi lumpuh di hadapan yang punya kekuasaan dan uang. Ini berbahaya bagi kepercayaan publik,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan belum adanya tindakan tegas terhadap gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan solar subsidi, yang disebut masih beroperasi secara terbuka.

“Kalau aparat serius, tempat itu seharusnya sudah disegel. Fakta di lapangan justru masih aktif. Ini menimbulkan pertanyaan besar—ada apa?” tambahnya.

DUA NAMA MUNCUL, AKTOR INTELEKTUAL DIDUGA BERADA DI BALIK LAYAR

Berdasarkan informasi yang berkembang, muncul dugaan bahwa seorang berinisial MDR hanya berperan sebagai pengelola gudang, sementara kendali utama diduga berada di tangan sosok berinisial SRG.

AKPERSI menilai pola ini sebagai ciri kejahatan terorganisir, di mana aktor utama beroperasi di balik layar dan sulit disentuh tanpa keberanian aparat.

“Kami mendesak agar penegak hukum tidak berhenti di pelaku lapangan. Bongkar sampai ke atas. Ungkap siapa pemilik modal dan pengendalinya,” tegas Fery.

DUGAAN JARINGAN MELUAS, LINTAS KECAMATAN

Lebih jauh, AKPERSI mengungkap bahwa praktik serupa diduga tidak hanya terjadi di Kecamatan Pedes, tetapi juga di sejumlah wilayah lain di Kabupaten Karawang.

Jika benar, hal ini mengindikasikan adanya jaringan mafia solar subsidi yang terorganisir dan telah berlangsung lama.

“Kalau terjadi di lebih dari satu wilayah, ini bukan lagi kasus biasa. Ini jaringan. Dan jaringan seperti ini tidak mungkin berjalan tanpa ada yang melindungi,” ungkapnya.

LANGGAR UU MIGAS, ANCAMAN HUKUM BERAT MENANTI

AKPERSI menegaskan bahwa praktik tersebut jelas melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 55)

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Namun hingga kini, langkah tegas terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku utama belum terlihat.

AKPERSI SIAP BAWA KE TINGKAT NASIONAL

Sebagai bentuk keseriusan, AKPERSI Karawang menyatakan akan terus mengawal kasus ini. Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, mereka siap membawa persoalan ini ke tingkat nasional.

“Kami tidak akan diam. Jika perlu, kami akan bawa sampai ke pusat. Ini bukan hanya soal Karawang, ini soal keadilan dan marwah hukum,” tegas Fery.

PESAN KERAS UNTUK NEGARA

Di akhir pernyataannya, Fery menyampaikan peringatan keras yang mencerminkan kegelisahan masyarakat:

“Jangan biarkan negara kalah oleh mafia. Jangan biarkan hukum diperjualbelikan. Kalau ini terus terjadi, yang hancur bukan hanya sistem, tapi juga kepercayaan rakyat.”

Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum: akankah keberanian berpihak pada kebenaran, atau kembali tunduk pada kekuatan di balik layar?

Penulis: JAHARIEditor: Subur Djhon