Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Provinsi Dibongkar, 12 Tersangka Ditahan

LENTERAINFO.ONLINE|Jakarta – Praktik kejahatan kemanusiaan kembali terkuak. Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi lintas provinsi yang beroperasi secara terorganisir di berbagai wilayah Indonesia.

Sebanyak 12 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari delapan orang dalam klaster perantara dan empat orang dari klaster orang tua kandung yang diduga secara sadar menyerahkan bayi untuk diperjualbelikan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (25/2/2026).

“Telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari delapan orang kelompok perantara dan empat orang kelompok orang tua,” tegas Nurul di hadapan awak media.

Jaringan Terstruktur, Operasi Lintas Pulau

Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini beroperasi lintas provinsi dengan pola sistematis dan pembagian peran yang jelas. Wilayah operasional mereka meliputi Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau hingga Papua.

Modus yang digunakan adalah menawarkan bayi kepada calon pembeli melalui jaringan tertutup. Para perantara berperan aktif mencari orang tua yang bersedia menyerahkan bayi, kemudian mengatur proses transaksi hingga distribusi ke berbagai daerah.

Peran masing-masing tersangka antara lain:

NH menjual bayi ke Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta.

LA menjual bayi ke Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jakarta, dan Jambi.

S beroperasi di wilayah Jabodetabek.

EMT menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat.

ZH, H, dan BSN beraksi di Jakarta.

F menjual bayi di Kalimantan Barat.

Sementara itu, dari klaster orang tua kandung:

CPS menjual bayi kepada NH di Yogyakarta.

DRH menjual bayi kepada LA di Tangerang, Banten.

REP, ayah biologis salah satu bayi, menjual bayinya melalui perantara di Tangerang.

Tujuh Bayi Diselamatkan, Dalam Asesmen Kemensos

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menyelamatkan tujuh bayi yang kini berada dalam perlindungan negara. Ketujuh bayi tersebut tengah menjalani proses asesmen dan penanganan lanjutan oleh Kementerian Sosial guna memastikan keselamatan, kesehatan, serta masa depan mereka.

Pihak kepolisian memastikan seluruh tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

Pasal 76F jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (ancaman 3–15 tahun penjara dan denda Rp60 juta–Rp300 juta).

Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (ancaman 3–15 tahun penjara dan denda Rp120 juta–Rp600 juta).

Pasal 455 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023.

“Pelanggaran ini diancam pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujar Nurul menegaskan.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa praktik perdagangan orang, khususnya terhadap bayi, masih menjadi ancaman nyata. Jaringan yang terungkap menunjukkan adanya celah pengawasan yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, termasuk melalui modus adopsi ilegal.

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan penyidikan, memburu jaringan lain yang terlibat, serta memperketat pengawasan terhadap praktik adopsi yang menyimpang dari ketentuan hukum.

Penegakan hukum tegas diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan bagi siapa pun yang mencoba memperdagangkan anak demi keuntungan pribadi.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi serta komitmen negara dalam melindungi hak-hak anak Indonesia.

Penulis: Jahari Editor: Subur Djhon