LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi – Polemik akses rumah ibadah di salah satu kawasan perumahan kembali memantik perhatian publik. Pemerintah Kabupaten Bekasi bergerak cepat dengan menggelar Rapat Pembahasan Audiensi Terkait Tindak Lanjut Hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Rabu (25/2/2026), di Ruang Rapat K.H. Raden Ma’mun Nawawi, Lantai 2 Gedung Pemkab Bekasi.
Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Plt. Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, dan dihadiri sekitar 40 peserta lintas sektor: unsur Forkopimda, DPRD, perangkat daerah, aparat keamanan, pengembang, hingga perwakilan warga dari kelompok yang berpandangan berbeda.
Hadir dalam forum tersebut Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni, Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Inf Michael Ronald, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Semeru, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi Faisal Akbaruddin Taqwa, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Budi Muhammad Mustafa, serta sejumlah pejabat penting lainnya.
Mandat Negara: Kebebasan Beribadah Tak Bisa Ditawar
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari RDPU Komisi III DPR RI pada 23 Oktober 2025 yang menegaskan kewajiban pengembang menjamin kebebasan beribadah warga, sebagaimana diamanatkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pesannya tegas: hak beribadah adalah hak konstitusional. Tidak boleh dikunci oleh pagar kawasan, tidak boleh dibatasi oleh perbedaan kepentingan, dan tidak boleh ditunda oleh tarik-ulur administratif.
Dalam forum tersebut, akses menuju mushola menjadi titik krusial. Selain itu, kepastian hukum mengenai status fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) turut disorot tajam, karena menyangkut legalitas, tanggung jawab pengembang, serta kewenangan pengelolaan.
Plt. Bupati Bekasi menegaskan, Pemkab tidak akan membiarkan persoalan ini berlarut tanpa arah.
“Pemerintah hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum. Kita harus menjaga keseimbangan antara hak individu dan ketertiban sosial, terlebih dalam suasana Ramadan,” tegasnya.
Warga Terbelah, Negara Harus Tegas
Forum memperlihatkan dinamika yang tidak sederhana.
Sebagian perwakilan warga mendesak agar akses menuju mushola dibuka sepenuhnya sesuai hasil RDPU Komisi III DPR RI. Mereka menilai pembatasan akses berpotensi mencederai hak dasar beribadah yang dijamin undang-undang.
Namun, kelompok warga lainnya berpendapat bahwa solusi sementara yang berjalan saat ini sudah cukup representatif. Mereka mempertimbangkan faktor keamanan lingkungan, privasi kawasan, serta kenyamanan penghuni.
Perbedaan ini memang masih dalam ranah internal warga, bukan konflik horizontal terbuka. Namun karena menyangkut sarana ibadah, sensitivitasnya jauh lebih tinggi dan berpotensi berkembang jika tidak segera dituntaskan secara bijak dan tegas.
Aparat Tegas: Tinggalkan Ego, Kedepankan Fakta
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni mengingatkan seluruh pihak agar tidak terjebak dalam ego sektoral dan kepentingan kelompok.
“Kita harus objektif melihat fakta di lapangan. Semua pihak perlu duduk bersama dengan itikad baik. Kepolisian akan kembali memanggil pihak pengembang untuk memastikan realisasi hasil RDPU,” tegasnya.
Sementara itu, Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Inf Michael Ronald menekankan pentingnya kejernihan berpikir dalam menyikapi isu sensitif.
“Harus ada kedinginan pikiran dan hati. Ini hanya perbedaan sudut pandang. Mari kita selesaikan dengan kepala dingin demi kondusivitas wilayah,” ujarnya.
Ia memastikan TNI akan melakukan pendalaman situasi guna menjamin stabilitas tetap terjaga.
Kepala Kejaksaan Negeri dan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi turut mengingatkan bahwa dalam proses mediasi tidak semua keinginan dapat dipenuhi secara mutlak. Diperlukan sikap saling mengalah dan komitmen mencari titik temu yang berkeadilan.
Ramadan: Ujian Harmoni dan Kedewasaan Demokrasi
Momentum Ramadan membuat persoalan ini semakin mendesak. Kebutuhan sarana ibadah meningkat, sementara dinamika perbedaan pendapat juga berpotensi menguat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi menambahkan bahwa Pemkab telah beberapa kali memfasilitasi mediasi. Solusi sementara diharapkan dapat diterima seluruh pihak demi menjaga kekhusyukan ibadah dan ketenangan masyarakat.
Meski belum tercapai kesepakatan final, forum menyepakati bahwa pada 26 Februari 2026 akan kembali digelar RDPU Komisi III DPR RI dengan mengundang seluruh pihak baik yang pro maupun kontra termasuk pengembang, guna mencari solusi komprehensif dan mengikat.
Pengawasan Narasi Publik: Cegah Framing Intoleransi
Forkopimda menilai isu sarana ibadah sangat rentan dipelintir menjadi narasi intoleransi. Karena itu, aparat akan melakukan pengawasan terhadap penyebaran informasi di media sosial guna mencegah framing provokatif yang dapat mengganggu stabilitas wilayah.
Pesan yang ingin ditegaskan jelas: ini bukan sekadar sengketa akses jalan menuju mushola. Ini adalah ujian komitmen bersama dalam menjunjung hak asasi manusia, supremasi hukum, dan harmoni sosial di Kabupaten Bekasi.
Kini, publik menunggu langkah nyata.
Apakah RDPU berikutnya akan melahirkan keputusan tegas dan implementatif?
Atau polemik ini akan terus menjadi bara dalam sekam?
Jawabannya ada pada keberanian semua pihak menempatkan hukum dan hak beribadah di atas kepentingan sempit.
(Pendim 0509 Kabupaten Bekasi)






