LENTERAINFO.ONLINE | Kabupaten Bekasi – Pemerintah Desa (Pemdes) Ciantra bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi membuka layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) secara langsung di tingkat desa. Kegiatan ini digelar di Kantor Desa Ciantra, Kamis (29/01), dan mendapat respons tinggi dari masyarakat.
Sejak pagi, warga tampak memadati lokasi pelayanan untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan. Layanan yang disediakan meliputi perekaman dan pencetakan KTP elektronik, penerbitan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Identitas Anak (KIA), hingga pembaruan data kependudukan lainnya.
Program pelayanan jemput bola ini dinilai efektif dalam memangkas jarak, waktu, dan biaya yang selama ini menjadi kendala masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan.
Kepala Desa Ciantra, Mulyadi Fernando, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, kehadiran langsung petugas Disdukcapil di desa menjadi solusi konkret atas kebutuhan masyarakat.
“Melalui pelayanan jemput bola ini, kami ingin memastikan seluruh warga Desa Ciantra memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan sah. Dokumen adminduk sangat penting sebagai syarat dasar dalam mengakses layanan pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial,” tegas Mulyadi Fernando.
Sementara itu, perwakilan Disdukcapil Kabupaten Bekasi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan tertib administrasi kependudukan di daerah. Disdukcapil terus mendorong kolaborasi dengan pemerintah desa agar pelayanan publik dapat menjangkau masyarakat secara merata dan efisien.
Antusiasme warga pun terlihat jelas. Salah seorang warga Desa Ciantra mengaku terbantu dengan adanya layanan ini karena proses pengurusan dokumen menjadi lebih cepat dan tidak berbelit.
“Biasanya harus ke kantor Disdukcapil dan antre lama. Sekarang cukup datang ke kantor desa, prosesnya lebih mudah,” ujarnya.
Pemdes Ciantra berharap pelayanan adminduk terpadu seperti ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. Dengan demikian, hak administrasi kependudukan masyarakat dapat terpenuhi secara menyeluruh dan tepat waktu.






