Ketua Umum AKPERSI Kecam Keras Bonnie Blue, Desak Dubes RI Bertindak Tegas atas Dugaan Pelecehan Bendera Merah Putih

LENTERAINFO.ONLINE|Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E, melontarkan kecaman keras terhadap figur publik Bonnie Blue yang diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap Bendera Merah Putih, simbol kedaulatan, kehormatan, dan harga diri bangsa Indonesia.

Dalam pernyataan resminya kepada awak media, Rino menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan penghinaan terhadap simbol negara yang dilindungi secara tegas oleh undang-undang.

“Bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan negara. Setiap bentuk pelecehan terhadapnya merupakan pelanggaran serius terhadap martabat bangsa Indonesia dan tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun,” tegas Rino.

Rino menilai, dugaan tindakan tersebut berpotensi melukai perasaan rakyat Indonesia secara luas, sekaligus dapat mencoreng citra dan wibawa Indonesia di mata internasional apabila tidak disikapi secara tegas oleh negara.

Desak Dubes RI Ambil Langkah Diplomatik dan Hukum

AKPERSI secara resmi mendesak Duta Besar Republik Indonesia di negara tempat Bonnie Blue berada untuk segera mengambil langkah diplomatik dan hukum sesuai kewenangan perwakilan negara.

“Dubes RI tidak boleh diam. Ketika simbol kedaulatan bangsa dilecehkan di ruang publik internasional, negara wajib hadir dan bersikap tegas. Ini menyangkut harga diri bangsa,” ujar Rino.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut penting untuk menunjukkan bahwa Indonesia tidak mentoleransi pelecehan simbol negara, apalagi jika dilakukan demi sensasi, popularitas, atau kepentingan pribadi.

Langgar UU Nomor 24 Tahun 2009

Rino juga mengingatkan bahwa Bendera Merah Putih dilindungi secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 24 huruf c, ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menginjak, membakar, merusak, atau melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan Bendera Negara. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU 24/2009.

“Jika terdapat unsur kesengajaan, maka proses hukum harus ditegakkan. Negara tidak boleh kalah oleh konten provokatif yang merendahkan simbol kebangsaan,” tegasnya.

Dorong Peran Aktif Kemenlu dan Pers Nasional

AKPERSI juga mendorong Kementerian Luar Negeri RI untuk segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan otoritas setempat guna memastikan kejelasan hukum dan sikap resmi negara atas dugaan insiden tersebut.

Di sisi lain, Rino mengingatkan peran strategis pers nasional agar tetap mengedepankan fungsi edukasi, kontrol sosial, dan keberpihakan pada nilai konstitusi, tanpa memperkeruh suasana namun tetap berdiri tegak menjaga nasionalisme.

Siap Tempuh Langkah Advokatif dan Hukum

AKPERSI menegaskan siap mengambil langkah advokatif, termasuk pelaporan resmi dan pengawalan hukum, apabila tidak terdapat respons serius dari pihak-pihak terkait.

“Ini bukan soal individu, ini soal Merah Putih. AKPERSI akan berdiri di garda depan untuk menjaga kehormatan simbol persatuan dan kedaulatan bangsa Indonesia,” pungkas Rino.

Penulis: Subur Djhon Editor: Redaksi